
Kalbar.WARTAGLOBAL.id– Melawi, Kamis 30 Juli 2026, Proyek peningkatan Jalan Ruas SPNG–Tiong Kernjik di Kabupaten Melawi yang menghabiskan anggaran Rp22.318.437.000 dari APBN Tahun Anggaran 2023 kini menjadi sorotan. Jalan yang seharusnya menjadi penopang mobilitas masyarakat justru memperlihatkan kerusakan dalam waktu yang relatif singkat setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu. Di sejumlah titik, badan jalan dilaporkan mulai mengalami kerusakan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan negara.
Ketua Umum Lembaga Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), Jasli, mengatakan hasil pemantauan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan penurunan mutu pekerjaan yang perlu diuji secara independen. Proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Melawi tersebut diketahui dikerjakan oleh PT KCI.
"Dengan anggaran lebih dari Rp22 miliar, masyarakat tentu berharap jalan ini memiliki daya tahan bertahun-tahun. Namun kenyataannya, kerusakan sudah terlihat jauh sebelum usia layan yang semestinya. Kondisi ini patut dipertanyakan," ujar Jasli, Rabu (30/7/2026).
Menurut Jasli, dugaan persoalan bukan hanya tampak pada permukaan jalan. LIBAS menduga terdapat indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada beberapa komponen pekerjaan, mulai dari Lapisan Pondasi Agregat (LPA), Lapisan Pondasi Bawah (LPB), kualitas campuran aspal, hingga tingkat kepadatan material.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui audit teknis, kata dia, potensi kerugian negara tidak hanya berupa kerusakan fisik jalan, tetapi juga hilangnya manfaat pembangunan yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat dalam jangka panjang.
"Setiap rupiah yang bersumber dari APBN merupakan uang rakyat. Jika kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak, maka negara dan masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan," tegasnya.
LIBAS juga menyoroti aspek pengawasan proyek. Lembaga tersebut mempertanyakan efektivitas fungsi konsultan pengawas serta proses pengujian mutu selama pekerjaan berlangsung.
Menurut Jasli, apabila seluruh tahapan pengawasan dan pengujian telah dilaksanakan sesuai prosedur, seharusnya potensi kerusakan dini dapat diminimalkan. Karena itu, ia meminta dilakukan pemeriksaan teknis secara terbuka untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar memenuhi spesifikasi kontrak.
Sorotan semakin menguat setelah diketahui ruas jalan yang sama kembali memperoleh anggaran lanjutan sebesar Rp16.467.885.000 melalui APBN Tahun Anggaran 2025–2026 dengan skema Multi Years Contract (MYC), yang dikerjakan oleh PT KIIS.
LIBAS mengingatkan agar proyek lanjutan tidak mengulangi persoalan yang diduga terjadi pada pekerjaan sebelumnya.
"Jangan sampai anggaran negara kembali dikucurkan untuk memperbaiki kerusakan yang seharusnya tidak terjadi apabila pekerjaan tahap awal dilaksanakan sesuai spesifikasi. Jika kualitas ikatan antara lapisan fondasi dan aspal tidak memenuhi standar, kerusakan dini berpotensi kembali terulang," kata Jasli.
Atas temuan tersebut, LIBAS bersama sejumlah warga mendesak dilakukan langkah-langkah konkret, yakni uji petik (core drill) terhadap konstruksi jalan, evaluasi ulang ketebalan serta kepadatan lapisan fondasi, audit investigatif oleh Inspektorat Kabupaten Melawi dan BPK Perwakilan Kalimantan Barat, serta penelusuran oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara.
Hak Jawab Terbuka
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, khususnya PT KCI selaku pelaksana proyek Tahun Anggaran 2023, PT KIIS selaku pelaksana proyek lanjutan, Dinas PUPR Kabupaten Melawi, Balai Pelaksana Jalan Nasional di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, serta konsultan pengawas.
Setiap klarifikasi, penjelasan, atau sanggahan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan, akurasi, dan hak jawab.
Editor : Tim Red

