Proses pemulangan ini dilakukan dalam rangka kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pihak berwenang di Malaysia untuk menangani permasalahan WNI yang berada di Sarawak tanpa dokumen resmi atau yang melanggar aturan keimigrasian setempat, anggota Kepolisian Sektor Entikong yang bertugas di pos lintas batas negara membenarkan pada hari ini kedatangan WNI yang di deportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui rute perjalanan darat Entikong.
KJRI Kuching berperan aktif dalam memastikan hak-hak para WNI terlindungi selama proses deportasi berlangsung.Para WNI tersebut dipulangkan melalui jalur darat menuju wilayah perbatasan Indonesia, kemudian melanjutkan perjalanan ke kampung halaman masing-masing. KJRI Kuching juga bekerja sama dengan pihak imigrasi Indonesia untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar.Sebelum dipulangkan, para WNI tersebut telah menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan administrasi untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan perjalanan dan bebas dari masalah hukum yang lebih serius.
KJRI juga memberikan bantuan kemanusiaan berupa makanan, pakaian, serta kebutuhan dasar lainnya selama proses pemulangan berlangsung.Dalam pernyataannya, Konsul Jenderal RI di Kuching menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus melindungi dan memberikan bantuan kepada WNI yang berada di luar negeri, terutama yang menghadapi masalah hukum atau administratif. "Kami terus berupaya memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri mendapatkan perlindungan maksimal, dan kami bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kemanusiaan," ujar Konsul Jenderal.
Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menangani WNI yang mengalami permasalahan keimigrasian di luar negeri, khususnya di Malaysia yang menjadi salah satu negara tujuan terbesar bagi pekerja migran Indonesia.(Muchlisin)

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment