Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Pontianak Rabu 2026, Seorang wanita muda berinisial Tri (23) menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, AR (25). Peristiwa ini bermula saat AR meminjam sepeda motor milik Tri dengan alasan untuk mencari pekerjaan, setelah sebelumnya mengantar korban bekerja sebagai pelayan di sebuah rumah makan.
Tri diketahui bekerja setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB demi membantu menafkahi kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi bekerja. Namun, harapan dan kepercayaan yang ia berikan kepada sang pacar justru berujung petaka, kini Tri semakin kesusahan karena jarak antara rumah ke tempat kerja sangat jauh, harus naik ojol dari kampung banjar sungai rengas ke pontianak.
Kejadian bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026, ketika AR meminjam motor tersebut dan tidak kunjung kembali. Kecurigaan keluarga semakin kuat hingga akhirnya pada Rabu 18 Februari 2026, AR pulang ke rumahnya. Sayangnya, kepulangannya tidak disertai dengan sepeda motor milik korban.
Setelah diinterogasi oleh pihak keluarga korban, AR akhirnya mengakui bahwa motor tersebut telah digadaikan di wilayah seberang. Uang hasil gadai, menurut pengakuannya, telah habis digunakan untuk berpesta narkoba jenis sabu serta berjudi online.
Mengetahui pengakuan tersebut, keluarga korban spontan geram dan langsung menggiring AR ke Polda Kalimantan Barat malam itu sekitar pukul 22.00 untuk diproses secara hukum. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, Tri hanya bisa berharap sepeda motornya dapat ditemukan kembali oleh pihak berwajib, mengingat pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya di hadapan korban maupun aparat penegak hukum.
Ayah korban berharap kasus ini dapat ditangani secara serius oleh kepolisian agar memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa menimpa masyarakat lain.
Editor : Muchlisin

