Kalbar.WARTAGLOBAL.id , Jakarta — Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya tidak lagi berwenang menyerahkan daftar calon pimpinan dan dewan pengawas KPK periode 2024–2029 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, pemilihan tersebut seharusnya dilakukan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Praswad menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.112/PUU-XX/2022 menegaskan bahwa pemilihan pimpinan KPK hanya bisa dilakukan oleh satu presiden dalam satu periode masa jabatan. "Artinya, Presiden Jokowi yang telah memilih pimpinan KPK untuk periode 2019–2023, tidak bisa kembali menyerahkan daftar calon pimpinan untuk periode berikutnya. Ini sudah menjadi kewenangan Presiden terpilih," ujar Praswad melalui keterangan tertulis pada Minggu (13/10/2024).
Menurut Praswad, penyerahan nama-nama calon pimpinan dan dewas KPK oleh Presiden baru akan memastikan tidak ada potensi intervensi terhadap kasus-kasus yang mungkin masih berkaitan dengan masa jabatan presiden sebelumnya. "Langkah ini penting untuk menjaga konstitusi dan mencegah potensi tindakan yang tidak sesuai dengan hukum," tegasnya.
Senada dengan IM57+ Institute, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga memberikan pernyataan yang sama. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut bahwa Presiden Jokowi dilarang untuk mengirimkan daftar calon pimpinan dan dewan pengawas KPK ke DPR, meskipun Panitia Seleksi (Pansel) sudah menyerahkan nama-nama tersebut pada 1 Oktober 2024. "Putusan MK No.112/PUU-XX/2022 mengatur bahwa kewenangan ini kini berada di tangan Presiden terpilih Prabowo Subianto," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, keputusan ini diambil untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dan memastikan bahwa pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif di bawah koordinasi Presiden baru. "Dengan pemilihan pimpinan KPK yang dilakukan oleh presiden terpilih, diharapkan ada sinergi baru dalam strategi pemberantasan korupsi di Indonesia," tambahnya.
Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi menilai langkah ini dapat mempermudah koordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi karena presiden memiliki peran sentral dalam kebijakan antikorupsi nasional. "Selama 10 tahun terakhir, pemberantasan korupsi mengalami kemunduran, dan ini terkait dengan masalah kepemimpinan serta independensi KPK. Harapan kami, di bawah Presiden baru, akan ada perbaikan yang signifikan," tutup Praswad.
Keputusan mengenai siapa yang akan mengisi posisi pimpinan dan dewan pengawas KPK untuk periode 2024–2029 akan menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya lembaga ini dalam memberantas korupsi di Indonesia.[AZ]
Editor:Bahri
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment