Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy, menyatakan pihaknya tetap mendukung aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Namun ia menegaskan, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada satu orang tersangka jika ingin benar-benar memutus mata rantai mafia oli palsu hingga ke tingkat cukong.
Menurutnya, tersangka berinisial EM alias EC (Edicoy) yang telah diserahkan dalam perkara ini patut diduga bukan pelaku tunggal. Skala operasi yang ditemukan di lapangan, termasuk keberadaan gudang besar dan sistem pengemasan oli, menunjukkan adanya jaringan distribusi dan pendanaan yang kuat di belakangnya.
“Operasi oli palsu ini jelas bukan pekerjaan satu orang. Ada gudang besar, ada sistem distribusi, dan tentu ada modal yang tidak kecil. Artinya sangat mungkin ada aktor lain atau cukong yang berada di belakang layar. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di satu nama saja,” tegas Gusti Eddy.
Ia juga menyoroti lambannya proses penanganan kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun BPM, penggerebekan terhadap dugaan praktik produksi dan peredaran oli palsu itu telah dilakukan sejak Juni 2025. Namun berkas perkara baru dinyatakan lengkap dan dilimpahkan pada Maret 2026, atau hampir sembilan bulan setelah pengungkapan awal.
“Jeda waktu hampir sembilan bulan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kenapa prosesnya begitu lama? Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Gusti Eddy juga mengkritik keputusan penyidik yang tidak menahan tersangka selama proses penyidikan dengan alasan kooperatif. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda jika dibandingkan dengan kasus pidana lain yang sering kali langsung berujung penahanan.
“Ada perbedaan yang sangat mencolok. Kalau maling ayam biasanya langsung ditangkap dan ditahan. Tapi dalam kasus oli palsu yang jelas merugikan masyarakat dan negara dalam jumlah besar, tersangkanya justru tidak ditahan. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa hukum masih “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Menurutnya, praktik mafia oli palsu tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak mesin kendaraan masyarakat di Kalimantan Barat dalam skala luas.
Selain itu, BPM Kalbar juga mendesak adanya transparansi terkait barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut. Publik, kata Gusti Eddy, perlu mengetahui secara jelas jumlah oli palsu, kemasan, hingga mesin produksi yang diamankan oleh penyidik.
“Semua barang bukti harus dipastikan sampai ke persidangan dan dimusnahkan. Jangan sampai ada yang hilang atau bahkan kembali beredar di pasar gelap. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
BPM Kalbar memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Mereka menduga tersangka yang telah ditetapkan bukanlah pemain tunggal, melainkan hanya bagian dari jaringan yang lebih besar.
“Kasus ini harus dibuka secara terang. Kami menduga masih ada jaringan besar di belakangnya. Karena itu kami meminta Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk mengusut hingga ke akar-akarnya,” ujar Gusti Eddy.
Di akhir pernyataannya, BPM Kalbar juga meminta perhatian serius dari pimpinan Kepolisian Republik Indonesia agar kasus tersebut ditangani secara tegas dan transparan. Mereka menegaskan bahwa praktik oli palsu merupakan kejahatan yang merugikan rakyat dan negara, sehingga tidak boleh kalah oleh kekuatan para cukong ilegal di Kalimantan Barat.[AZ]

