Terkait Kasus Bank Kalbar Kejati Tahan Anggota DPRD Kalbar - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Terkait Kasus Bank Kalbar Kejati Tahan Anggota DPRD Kalbar

Tuesday, 29 October 2024

Terkait Kasus Bank Kalbar  Kejati Tahan Anggota DPRD Kalbar



Kalbar,WARTAGLOBAL.id—Anggota DPRD Propinsi Kalbar Periode 2024 - 2029 dari Partai PDIP ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas dugaan kasus tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar seluas 7883 meter persegi, Senen ( 28/10 ).


Setelah memenuhi panggilan kedua dan sempat beberapa jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik, akhirnya Paulus Andy Mursalim, harus memakai rompi warna pink bertuliskan tahanan milik Kejati Kalbar. 


Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju SH MH dalam Konferensi Pers nya mengatakan, penahanan Pak Paulus Andy Mursalim ini untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2024 guna pengembangan proses hukum selanjutnya. 


Ia menjelaskan sebelumnya kami juga telah menahan 3 orang Pejabat Bank Kalbar periode 2015 yaitu, Direktur Utama, Drs H. Sudirman, Direktur Umum, Drs Samsir Ismail dan Kepala Divisi Umum, M Faridhan SE. 


" Jadi rangkain proses hukum ini, semuanya sudah sesuai Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah oleh Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2021, " terangnya. 


Awalnya, seperti yang pernah mencuat kepermukaan, pengadaan tanah dijalan Ahmad Yani untuk kantor Bank Kalbar senilai Rp 94 Miliar dianggap terjadi mark up atau penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara. 


Sesuai laporan yang masuk, tahun 2016 Kejaksaan tinggi Kalbar lewat Jaksa Penyidik, Fatwa Sembiring, pernah melakukan pemeriksaan. Namun karna belum ditemukan unsur tindak pidana korupsi, akhirnya proses tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat Penyidik. Sama halnya dengan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak pada tahun 2022.


Sementara Herawan Utoro, selaku pengacara tersangka, berangkat dari alasan alasan tertentu, mengajukan pemeriksaan pra peradilan ke PN Pontianak. 


(s pram)

 Editor  :  Maulana




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment