Praktik Nakal SPBU di Sanggau, Hiswana Migas Kalbar Diduga Tutup Mata |
Kalbar,WARTAGLOBAL.id—Sanggau, Kalimantan Barat — Dugaan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi di SPBU 64.785.12, yang terletak di Kelabang, Simpang Ampar, Kabupaten Sanggau, pada Senin (28/10/2024).
Insiden ini mencuatkan protes dari para pengemudi yang mengantre untuk mendapatkan BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi, lantaran pihak SPBU diduga mengutamakan kendaraan “siluman” dan mobil-mobil yang memuat jeriken. Hal ini menyebabkan antrean panjang dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengemudi yang seharusnya berhak memperoleh BBM bersubsidi secara adil.
Seorang sopir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas situasi tersebut. “Kami sopir sangat kecewa dengan pihak manajemen SPBU Kelabang. Ini bukan kejadian pertama, sudah sering terjadi dan bahkan viral di media nasional,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dirinya melihat langsung petugas SPBU 64.785.12 sedang mengisi BBM subsidi ke mobil pickup yang penuh dengan jeriken, tindakan yang berpotensi mengganggu distribusi BBM bagi para pengguna yang berhak seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan pengemudi kendaraan ekspedisi.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kalimantan Barat. Hiswana Migas dianggap lamban dan tidak tegas dalam menangani pelanggaran distribusi BBM bersubsidi yang berulang kali dilaporkan oleh masyarakat. “Anehnya, belum ada tindakan nyata dari Hiswana Migas di Kalbar. Terlihat seperti ada pembiaran oleh oknum tertentu, termasuk dari pihak Pertamina dan aparat penegak hukum,” lanjut sopir tersebut, menyiratkan kemungkinan adanya keterlibatan pejabat Hiswana Migas dalam praktik pembiaran ini.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan secara tepat sasaran sesuai peruntukannya. Pasal 18 ayat (2) mengatur bahwa penggunaan BBM bersubsidi tidak boleh disalurkan ke wadah seperti jeriken tanpa izin sah. Pelanggaran ini bahkan dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menetapkan sanksi penjara hingga enam tahun dan denda sebesar Rp60 miliar bagi pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
Praktik pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken di SPBU tersebut menimbulkan kekhawatiran atas ketidakpatuhan SPBU 64.785.12 terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius Hiswana Migas sebagai pengawas utama distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SPBU 64.785.12 maupun Hiswana Migas terkait dugaan pelanggaran yang tengah menjadi sorotan masyarakat di Sanggau ini.
( MAULANA)
EDITOR : AZ
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment