
Berdasarkan keterangan warga, jumlah mesin sedot emas yang beroperasi di lapangan jauh lebih banyak daripada data resmi. Jika secara administratif disebut hanya 21 unit, di lapangan tercatat lebih dari 79 unit mesin aktif. Tak hanya itu, warga menyebut adanya struktur “panitia lapangan” yang mengatur akses masuk bagi para pekerja, lengkap dengan tarif masuk hingga pungutan rutin.

“Pekerja dari luar desa harus bayar Rp4 juta, sedangkan warga lokal Rp2 juta. Semuanya diatur oleh panitia yang dikendalikan oleh oknum berinisial YM,” ujar UB, seorang warga yang enggan disebut namanya secara lengkap. Ia menambahkan, praktik ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah tersentuh oleh hukum secara serius.
Selain ancaman terhadap lingkungan, keberadaan PETI ini memicu konflik sosial yang mengkhawatirkan. Warga yang menolak aktivitas tambang ilegal mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak tertentu. Mereka takut berbicara terbuka, karena khawatir dianggap mengganggu kepentingan kelompok yang diuntungkan dari praktik ini.
Kerusakan lingkungan pun kian terasa. Sungai Kapuas yang menjadi sumber air utama bagi warga kini semakin keruh dan tidak lagi layak konsumsi. Banyak lahan pertanian ikut terdampak karena sedimentasi dan pencemaran dari limbah tambang. “Kami tidak hanya kehilangan air bersih, tapi juga rasa aman,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Secara hukum, aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana hingga lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Jika terbukti ada aliran dana gelap, kasus ini bisa masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalbar, untuk turun tangan secara serius. “Penindakan harus nyata, bukan hanya formalitas. Jangan biarkan praktik ilegal ini terus merusak lingkungan dan membungkam suara warga,” tegas HN, seorang aktivis lingkungan di daerah tersebut.[AZ]
Sumber:(UB(Warga,Masyarakat)

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment