Sorotan tersebut muncul setelah Tim Monitoring DPD ASWIN Kalimantan Barat bersama sejumlah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek di bantaran Sungai Melawi, Kabupaten Sintang. Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan sejumlah kondisi yang memicu pertanyaan besar publik terhadap profesionalitas pelaksanaan proyek tersebut.
Di lapangan, pekerjaan proyek disebut masih menyisakan berbagai kekurangan yang sulit dibantah secara kasat mata. Beberapa bagian finishing dinilai belum tuntas, area proyek masih tampak belum dibersihkan secara menyeluruh, dan sejumlah hasil pekerjaan dinilai kurang rapi untuk ukuran proyek strategis yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Ironisnya, di tengah berbagai temuan tersebut, proyek justru diklaim telah selesai 100 persen secara administratif. Kondisi inilah yang memicu dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan progres administrasi dengan progres fisik sebenarnya di lapangan.
“Kalau pekerjaan masih menyisakan banyak kekurangan, lalu atas dasar apa bisa dinyatakan selesai 100 persen? Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut integritas penggunaan uang negara,” tegas Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar.
DPD ASWIN Kalbar menilai persoalan proyek ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, proyek perkuatan tebing sungai memiliki fungsi vital untuk pengendalian abrasi, perlindungan kawasan bantaran sungai, hingga keselamatan masyarakat sekitar. Apabila kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka risiko kerusakan dini hingga potensi kegagalan konstruksi dapat menjadi ancaman serius di kemudian hari.
Selain menyoroti hasil pekerjaan fisik, tim monitoring juga mempertanyakan fungsi pengawasan teknis selama proyek berlangsung. Dugaan lemahnya pengawasan dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kualitas pekerjaan di lapangan dipertanyakan publik.
“Pengawasan proyek seharusnya tidak hanya formalitas administrasi. Kalau hasil pekerjaan di lapangan masih memunculkan banyak catatan, maka publik wajar mempertanyakan sejauh mana fungsi kontrol dari pihak teknis berjalan,” ungkap salah satu tim monitoring.
Secara regulasi, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran atau dinyatakan selesai, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai aturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, hingga ketentuan pengawasan mutu pekerjaan konstruksi di lingkungan Kementerian PUPR.
Tidak hanya itu, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan juga dapat berimplikasi pada potensi kerugian negara apabila ditemukan adanya pembayaran atas pekerjaan yang kualitas maupun volumenya tidak sesuai kontrak.
Sebelumnya, DPD ASWIN Kalbar juga telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada pihak terkait. Surat tersebut kemudian dijawab oleh pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan I melalui surat bernomor HM/0504-BWSK9.7/69 tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani Rusly Effendi Hartono selaku Kepala SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat.Namun jawaban tersebut dinilai belum menyentuh substansi utama persoalan yang dipersoalkan masyarakat dan tim monitoring di lapangan.
“Publik tidak membutuhkan jawaban normatif di atas kertas. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan keberanian untuk membuka fakta kondisi fisik proyek secara apa adanya,” tegas DPD ASWIN Kalbar.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan I untuk turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Sejumlah pihak bahkan mendesak agar Inspektorat Jenderal PUPR, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga aparat penegak hukum melakukan audit investigatif guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai uang rakyat itu.[AZ]
Sumber:[DPD Aswin Kalbar]

