Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Sintang, Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang. Sejumlah lanting bermesin besar dilaporkan beroperasi secara terbuka, mengeruk dasar sungai dan memicu kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sungai.
Pantauan di lapangan menunjukkan deretan lanting dengan mesin berkapasitas besar bekerja hampir tanpa henti. Material sedimen di dasar sungai disedot, disaring, lalu dibuang kembali ke aliran air tanpa pengolahan yang memadai. Aktivitas ini tidak hanya mempercepat pendangkalan sungai, tetapi juga meningkatkan kekeruhan air secara signifikan.
Warga setempat mengaku resah. Selain menurunnya kualitas air, hasil tangkapan ikan juga mengalami penurunan drastis. Nelayan tradisional menjadi pihak yang paling terdampak, karena sumber mata pencaharian mereka semakin tergerus oleh aktivitas ilegal tersebut.
“Air sekarang keruh, ikan makin susah didapat. Kalau terus begini, kami yang hidup dari sungai bisa kehilangan penghasilan,” ungkap salah satu warga di sekitar lokasi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Aktivitas PETI menggunakan lanting bermesin besar ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), khususnya:
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 104: Setiap orang yang membuang limbah tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Jika dalam praktiknya digunakan bahan berbahaya seperti merkuri, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan tambahan terkait pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ancaman Lingkungan Jangka Panjang
Dampak dari aktivitas penambangan ilegal ini tidak berhenti di lokasi operasi. Sungai Kapuas sebagai sungai terpanjang di Indonesia memiliki aliran yang luas hingga ke hilir, sehingga pencemaran berpotensi menyebar ke wilayah lain.
Beberapa ancaman jangka panjang yang mengintai antara lain:
Kerusakan ekosistem perairan: Sedimentasi dan pencemaran mengganggu habitat ikan dan biota air lainnya, bahkan berpotensi menyebabkan kepunahan lokal.
Kontaminasi rantai makanan: Jika merkuri atau bahan kimia lain digunakan, zat beracun dapat terakumulasi dalam tubuh ikan dan membahayakan kesehatan manusia yang mengonsumsinya.
Pendangkalan sungai dan risiko banjir: Endapan material hasil pengerukan mempercepat proses pendangkalan, yang pada akhirnya meningkatkan risiko banjir di musim hujan.
Krisis air bersih: Kekeruhan dan pencemaran air membuat biaya pengolahan air meningkat dan mengancam akses masyarakat terhadap air layak konsumsi.
Konflik sosial: Perebutan ruang dan sumber daya antara penambang ilegal dan masyarakat lokal dapat memicu konflik horizontal.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Penindakan tegas dinilai penting, tidak hanya untuk menghentikan kerusakan yang sedang berlangsung, tetapi juga sebagai efek jera bagi pelaku.
Tanpa langkah konkret dan berkelanjutan, Sungai Kapuas terancam mengalami degradasi serius yang dampaknya akan dirasakan lintas generasi. Upaya penyelamatan sungai bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan pengawasan bersama dari seluruh elemen masyarakat.
Editor : Tim red

