Dua Wartawan Diintimidasi Saat Liput Tambang Ilegal di Sekadau, Dipaksa Teken Surat Pernyataan di Bawah Tekanan - Warta Global KALBAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dua Wartawan Diintimidasi Saat Liput Tambang Ilegal di Sekadau, Dipaksa Teken Surat Pernyataan di Bawah Tekanan

Saturday, 28 June 2025


Kalbar.WARTAGLOBAL.id
, Sekadau – Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Dua wartawan dari media online Detik Kalbar dan Kalbar Satu Suara mengalami intimidasi serius saat menjalankan tugas peliputan aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Jumat (27/6/2025).

Alih-alih mendapat perlindungan sebagai pilar demokrasi, keduanya justru nyaris kehilangan hak dasarnya sebagai jurnalis. Wartawan berinisial R dan S tidak hanya diadang, namun sempat diamankan secara paksa oleh sekelompok warga yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal. Mobil yang mereka kendarai pun turut ditahan.

Lebih ironis lagi, kedua wartawan dipaksa menandatangani surat pernyataan berisi empat poin yang secara terang-terangan bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers:

1. Tidak boleh ada pemberitaan negatif tentang Kecamatan Belitang Hilir.


2. Wartawan dilarang memasuki wilayah tersebut di masa depan.


3. Tidak boleh ada wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli terhadap warga.


4. Jika tetap ada pemberitaan negatif, media Detik Kalbar bersedia bertanggung jawab.


Surat itu dibuat sepihak dan ditandatangani dalam suasana tekanan psikologis, diduga sebagai upaya sistematis untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik. Tindakan tersebut bukan hanya pelecehan terhadap profesi wartawan, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.”

FPII: Ini Bentuk Persekusi, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi insiden tersebut, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kalimantan Barat menyampaikan kecaman keras.

Ini bukan sekadar intimidasi. Ini bentuk persekusi terhadap wartawan. Kami sangat menyesalkan tindakan sewenang-wenang tersebut,” tegas Sekjen FPII Kalbar, Mukhlis.

Ia menegaskan bahwa FPII siap membawa kasus ini ke jalur hukum bila kedua wartawan menyatakan kesiapan.

Jika rekan-rekan kami siap, kami akan siapkan langkah hukum, termasuk pelaporan resmi dan pendampingan hukum penuh,” tambahnya.

GWI Kalbar: Demokrasi Dilecehkan, Pers Dilecehkan

Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalbar, Alfian, turut mengecam keras insiden ini. Ia menyebut tindakan yang dialami wartawan sebagai penghinaan terhadap demokrasi dan bentuk pembungkaman pers secara brutal.

Ini preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah. Jika dibiarkan, ini bisa jadi praktik normal baru yang membahayakan demokrasi lokal,” tegas Alfian.


Senada dengan itu, Bendahara GWI Kalbar sekaligus Pimpinan Redaksi Warta Global Kalbar, Andi Azwar, menyebut insiden ini sebagai pelanggaran berat terhadap UU Pers yang tidak bisa didiamkan.


Pers Bukan Musuh, Wartawan Bukan Kriminal

Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, bahwa masih ada wilayah-wilayah di Indonesia di mana kebebasan pers belum sepenuhnya merdeka. Wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial bukan musuh masyarakat, apalagi kriminal.

Negara melalui aparat penegak hukum dan Dewan Pers wajib hadir. Karena jika intimidasi terhadap jurnalis terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya para wartawan—tetapi juga hak masyarakat untuk tahu kebenaran.[AZ]


Editor:[Bahri]



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment