Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terseret Kasus Korupsi, KPK Ungkap Modus di Balik OTT - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terseret Kasus Korupsi, KPK Ungkap Modus di Balik OTT

Monday, 25 November 2024

WARTAGLOBAL.id , Jakarta – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).

Selain Rohidin, KPK juga menjerat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri serta ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, sebagai tersangka dalam kasus yang diduga berkaitan dengan pungutan dana ilegal untuk keperluan Pilkada 2024.

"Kami telah menetapkan RM (Rohidin Mersyah), IF (Isnan Fajri), dan E (Evriansyah) sebagai tersangka. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk mendalami kasus ini," ujar Alex. Penahanan dimulai pada 24 November hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

OTT Ungkap Dugaan Pungutan Pilkada

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). OTT tersebut mengamankan tujuh orang, termasuk para tersangka, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil pungutan dari pegawai pemerintah.

"Dugaan sementara, pungutan ini digunakan untuk kepentingan pendanaan Pilkada 2024. Namun, kami masih mendalami modus operandi dan aliran dana tersebut," tambah Alex.

Pantauan di lokasi, Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu sore menggunakan mobil hitam, mengenakan pakaian serba hitam dengan topi putih. Meski tak memberikan komentar kepada awak media, wajahnya tampak tegang.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini mencapai 20 tahun penjara.

Pukulan bagi Bengkulu

Penangkapan ini menjadi pukulan besar bagi Bengkulu, mengingat Rohidin sebelumnya dikenal sebagai sosok pemimpin dengan citra bersih. Kasus ini juga mencoreng upaya pemberantasan korupsi di daerah yang selama ini mendapat perhatian khusus dari KPK.

KPK berjanji akan terus membongkar kasus ini hingga tuntas. “Kami akan transparan dan berupaya memastikan tidak ada pejabat lain yang lolos jika terbukti terlibat,” tegas Alex.

Tunggu Pengembangan Selanjutnya

Publik kini menanti langkah KPK berikutnya, termasuk penjelasan rinci mengenai aliran dana dan aktor lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Dengan proses penyelidikan yang tengah berjalan, Bengkulu pun berada dalam sorotan nasional.

Kasus ini menegaskan bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius, bahkan di tingkat pemerintahan daerah.[AZ]

Editor:Bahri 




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment