WARTAGLOBAL.id , Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau akrab dipanggil "Paman Birin", mengejutkan publik dengan kemunculannya dalam apel pagi di kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Setelah menghilang sejak 6 Oktober 2024, Sahbirin muncul di hadapan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya ini mengejutkan banyak pihak, terlebih KPK sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) terhadapnya.
Saat apel, Sahbirin mengungkapkan rasa syukurnya bisa kembali beraktivitas. "Saya senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujarnya. Ia terlihat akrab berinteraksi dengan para ASN, seolah tak terbebani oleh statusnya sebagai tersangka. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kalsel, Berkatullah, menyebut bahwa Sahbirin baru muncul ke publik setelah menyelesaikan proses pemulihan kesehatan.
Meski telah muncul di hadapan publik, KPK belum mengambil langkah penangkapan terhadap Sahbirin. Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya masih terus memantau situasi. Namun, ketika ditanya soal kapan Sahbirin akan ditangkap atau diperiksa, Asep enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “Itu bagian dari penyidikan. Update-nya kami sampaikan nanti,” katanya singkat. Hingga kini, belum ada kejelasan kapan KPK akan mengambil tindakan konkret terhadap Gubernur Kalimantan Selatan tersebut.
Sikap KPK yang seolah "menunggu waktu" ini memicu tanda tanya di masyarakat. Dengan status Sahbirin yang "menghilang" selama lebih dari satu bulan, banyak pihak menduga lembaga antirasuah itu akan segera bertindak setelah ia muncul ke publik. Namun, keputusan KPK yang belum juga mengambil langkah tegas menimbulkan spekulasi tentang ada atau tidaknya hambatan tertentu dalam menangani kasus ini.
Sementara itu, kuasa hukum Sahbirin, Soesilo Aribowo, mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kliennya telah menerima panggilan atau kapan ia akan menjalani proses hukum. “Silakan tanyakan ke KPK,” ucapnya singkat kepada awak media. Soesilo menambahkan bahwa kliennya tetap siap mengikuti prosedur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun tak ada kejelasan apakah ia sudah dipanggil untuk diperiksa.
Kemunculan Sahbirin dalam acara resmi pemerintahan juga mendapat perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan bahwa pihaknya telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) gubernur guna menjaga kelancaran pemerintahan di Kalimantan Selatan menyusul status Sahbirin sebagai tersangka. “Kami sudah menunjuk pelaksana agar roda pemerintahan tetap berjalan,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta. Bima Arya menyebut kehadiran Sahbirin di acara resmi pemerintahan cukup mengejutkan.
Selain menghadapi status tersangka, Sahbirin juga sedang menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui sidang praperadilan. Hari ini, keputusan praperadilan atas gugatannya dijadwalkan untuk dibacakan. Jika pengadilan mengabulkan permohonan Sahbirin, status tersangkanya bisa dicabut, yang berarti penyelidikan KPK terhadapnya mungkin terhambat atau bahkan harus diulang.
Kemunculan Sahbirin di acara resmi, meski statusnya sebagai tersangka, memicu pro dan kontra di masyarakat serta kalangan pejabat daerah. Banyak pihak mempertanyakan mengapa Sahbirin tetap bisa tampil di acara pemerintahan meskipun sudah dinonaktifkan sementara dan status hukumnya tengah bermasalah. Publik kini menunggu langkah konkret dari KPK dan keputusan praperadilan yang diprediksi akan menjadi titik penting dalam perkembangan kasus ini.[AZ]
Editor:Bahri
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment