Komisi Informasi Kalimantan Barat Putuskan Sengketa Informasi Publik Terkait Data Pertanahan - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Komisi Informasi Kalimantan Barat Putuskan Sengketa Informasi Publik Terkait Data Pertanahan

Tuesday, 31 December 2024
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat mengabulkan sebagian permohonan Erick Suseno Martio.(Doc.warta global kalbar)

Wartaglobal.id,Pontianak – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat mengabulkan sebagian permohonan Erick Suseno Martio, terkait sengketa informasi publik yang diajukannya terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Dalam putusan nomor 006/12/KIKALBAR-PS-PTS/2024, Komisi Informasi memerintahkan pihak BPN untuk memberikan data pertanahan yang diminta dalam bentuk salinan hardcopy.


Sidang yang digelar pada 16 Desember 2024 itu menetapkan bahwa BPN wajib menyerahkan salinan peta asli tanah pada beberapa lokasi, termasuk:

1. Lembar 23 tanah prona tahun 1984 di Jalan Parit Haji Muksin.

2. Lembar 24 tanah prona tahun 1984 di daerah Karang Kates.

Selain itu, permohonan Erick juga mencakup permintaan kejelasan posisi sejumlah sertifikat tanah dan dokumen pengembalian batas tanah yang sebelumnya dihapus dari Buku Tanah BPN. Komisi Informasi memberikan waktu 7 hari kerja bagi BPN untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sejak salinan putusan diterima.

Ketua Majelis Komisioner, Padmi Januarni Chendramidi, menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami berharap termohon segera memenuhi kewajibannya untuk menjamin keterbukaan informasi publik," katanya saat membacakan putusan.

Sengketa ini bermula dari upaya Erick untuk memperoleh informasi terkait hak atas tanah yang dinilai memiliki implikasi hukum dan kepentingan publik. Namun, pihak BPN sebelumnya belum memenuhi permintaan tersebut hingga berujung pada sengketa di Komisi Informasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data pertanahan, khususnya di wilayah Kubu Raya. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN terkait langkah yang akan mereka ambil setelah putusan ini.*tim wartaglobal kalbar*



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment