KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Dalami Perannya dalam Kasus Harun Masiku - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Dalami Perannya dalam Kasus Harun Masiku

Thursday, 26 December 2024

WARTAGLOBAL.id-- Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus politisi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait dengan upaya KPK mendalami keterlibatan Yasonna dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Larangan tersebut diumumkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika, Kamis (26/12/2024).

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan tetap berada di Indonesia guna memenuhi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Tessa. Surat Keputusan KPK bernomor 1757 Tahun 2024 itu dikeluarkan pada 24 Desember 2024 dan berlaku selama enam bulan. Selain Yasonna, ada satu orang lainnya yang turut dicegah, yakni HK.

Pencekalan ini muncul setelah Yasonna diperiksa KPK pekan lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dimintai keterangan mengenai perannya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan. Salah satu fokus penyidik adalah surat yang dikirimkan Yasonna ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa terkait perbedaan tafsir dalam proses pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia.

Yasonna menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP. Ia menyebut adanya perbedaan pandangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPP PDIP terkait alokasi suara caleg meninggal setelah judicial review MA Nomor 57. "Kami minta fatwa agar ada pertimbangan hukum mengenai diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," kata Yasonna di Gedung KPK usai pemeriksaan.

Sementara itu, kasus ini semakin menarik perhatian setelah KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Kasus ini sebelumnya juga menyeret sejumlah pihak lainnya, termasuk Wahyu, yang telah divonis bersalah.

KPK menduga Harun Masiku, melalui Hasto, menyuap Wahyu untuk memastikan dirinya menggantikan caleg terpilih dari PDIP yang meninggal dunia. Harun, yang hingga kini buron, menjadi salah satu nama paling kontroversial dalam kasus ini. Keberadaan Harun yang misterius sejak 2020 telah menimbulkan spekulasi luas tentang jejaring perlindungan yang melibatkan oknum tertentu.

Langkah tegas KPK ini diharapkan mampu mengurai keterkaitan para tokoh politik dalam kasus yang menyita perhatian publik selama bertahun-tahun. Dengan pencegahan Yasonna ke luar negeri, diharapkan penyidik dapat lebih mendalami perannya, sehingga kasus ini dapat diungkap secara tuntas. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah langkah ini akan membuka tabir misteri Harun Masiku.[Muhlisin]

Editor:[AZ]



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment