Pakar Hukum Refli Harun: Tanpa Political Will, Kasus KM50 FPI Akan Sulit Diselesaikan - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pakar Hukum Refli Harun: Tanpa Political Will, Kasus KM50 FPI Akan Sulit Diselesaikan

Wednesday, 18 December 2024
Foto: fakar hukum tata negara Prof. Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.

WARTAGLOBAL.Id , Jakarta– Pakar hukum tata negara, Refli Harun, menegaskan pentingnya kemauan politik atau political will dari seluruh pihak untuk menuntaskan kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) pada KM50 Tol Jakarta-Cikampek tahun 2020. Menurutnya, tanpa langkah politik yang tegas, keadilan bagi korban akan sulit dicapai.

“Proses hukum harus bebas dari tekanan politik agar keadilan bisa ditegakkan. Komnas HAM dan pengadilan HAM harus berperan aktif dan objektif dalam mengusut tuntas kasus ini,” ujar Refli dalam kanal YouTube pribadinya pada Selasa (17/12/2024).

foto: Prof. Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.

Refli menyoroti bahwa kasus KM50, yang dikategorikan sebagai tindakan extra-judicial killing dengan dugaan keterlibatan aparat negara, mencerminkan tantangan besar dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia.

Refli menggarisbawahi pentingnya independensi lembaga hukum dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat seperti ini. Ia menilai bahwa intervensi politik hanya akan memperburuk situasi dan memperpanjang penyelesaian kasus.

“Tanpa political will yang jelas, kasus-kasus seperti ini hanya akan menjadi beban sejarah dan memperlemah kepercayaan publik terhadap hukum,” tambahnya.

Sebagai institusi utama yang menangani pelanggaran HAM, Komnas HAM disebut harus lebih proaktif dalam memastikan bahwa penyelidikan berjalan transparan. Refli juga menekankan bahwa pengadilan HAM perlu memastikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk aparat negara, bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Kasus KM50 telah menjadi sorotan nasional sejak terjadinya pada Desember 2020. Penembakan enam anggota FPI saat itu memicu protes dari berbagai kalangan yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Kendati Komnas HAM telah menyelidiki kasus tersebut, hingga kini penyelesaian hukum masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan.

Refli Harun menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintah dan semua elemen bangsa bersedia menunjukkan keberanian politik demi menyelesaikan kasus ini. “Keadilan bagi korban bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab negara kepada rakyatnya,” ujarnya.

Kasus KM50 menjadi ujian besar bagi Indonesia dalam memastikan bahwa pelanggaran HAM tidak terulang di masa depan. Political will dinilai menjadi kunci utama untuk membuka jalan menuju penyelesaian yang adil dan transparan.*Kzn*



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment