WARTAGLOBAL.id , Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian Polri dalam penanganan kasus judi online selama tahun 2024. Dalam laporan akhir tahun yang disampaikan di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024), Polri mencatat 1.918 orang telah dijerat dalam berbagai perkara judi online. Para tersangka tersebut berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain.
“Sepanjang 2024, Polri berhasil menangani 4.926 perkara perjudian, di mana 1.611 di antaranya merupakan tindak pidana judi online. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dengan peningkatan sebesar 39,97%,” ujar Kapolri. Dari total kasus tersebut, Polri telah menyelesaikan 71,58% perkara atau sebanyak 3.526 kasus, menunjukkan peningkatan kinerja yang nyata dibandingkan tahun 2023.
Tidak hanya menangkap para pelaku, Polri juga menyita barang bukti yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. “Kami telah menyita aset berupa tanah dan bangunan, perhiasan, kendaraan mewah, perangkat elektronik, rekening bank, akun e-commerce, hingga uang tunai senilai Rp 61,072 miliar,” jelas Jenderal Listyo. Barang bukti ini menunjukkan besarnya skala operasi dari jaringan judi online yang berhasil dibongkar oleh Polri.
Selain itu, upaya Polri untuk memberantas judi online juga dilakukan dengan mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi kepada kementerian terkait. Langkah ini diharapkan dapat memutus akses masyarakat terhadap situs-situs yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut. Kapolri menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan dengan penangkapan, tetapi juga melalui pencegahan dengan membatasi aksesibilitas.
Kapolri menambahkan, penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi strategi penting dalam memberikan efek jera kepada para pelaku. “Kami tidak hanya menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga menargetkan keuntungan finansial mereka melalui pasal TPPU. Dengan demikian, kami berharap langkah ini dapat memberikan deterrence effect yang signifikan,” ujarnya.
Keberhasilan Polri dalam menangani ribuan kasus judi online ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Langkah tegas Polri dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian, termasuk kerugian finansial dan sosial. Kapolri memastikan bahwa upaya pemberantasan judi online akan terus dilakukan pada tahun mendatang dengan lebih intensif dan melibatkan kolaborasi lintas instansi.[AZ]
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment