Personel yang dikenakan sanksi berat PTDH adalah Aiptu Sugeng Supriyanto, Bripka Suryadi, Bripka Abdul Hadi, dan Briptu Muhammad Khusdiwantoro. Keputusan ini diambil berdasarkan dua surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, yaitu Kep/498/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 untuk tiga personel dan Kep/470/XI/2024 tanggal 25 November 2024 untuk satu personel lainnya.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono menegaskan bahwa PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memberi sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan hukum. Dalam prosesi simbolis, foto-foto para personel yang diberhentikan disilang sebagai simbol pemberhentian mereka dari dinas.
Menurut AKBP Sudarsono, keputusan PTDH ini diharapkan menjadi pengingat dan pelajaran bagi seluruh personel Polri agar senantiasa mematuhi aturan, menjaga integritas, serta menghindari tindakan yang menyimpang dari kode etik Polri. Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab moral sebagai anggota Polri harus selalu dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas.
“Dengan adanya PTDH ini, kami berharap seluruh personel dapat introspeksi diri dan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, menghindari pelanggaran yang dapat mencoreng nama institusi,” tegas AKBP Sudarsono. Ia juga menyampaikan harapannya agar anggota Polri di Polres Mempawah semakin memahami pentingnya menjaga etika dan moral dalam bertugas.
Upacara PTDH ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Polri dalam menegakkan kedisiplinan internal. AKBP Sudarsono menekankan bahwa setiap tindakan melanggar hukum akan mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas institusi Polri di tengah masyarakat.
[Johandi]

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment