Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Dua Anggota Dipecat Tidak Hormat - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Dua Anggota Dipecat Tidak Hormat

Thursday, 2 January 2025


WARTAGLOBAL.id-- Jakarta, Polri telah menyelesaikan sidang etik terhadap dua dari tiga anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Dharma Wanita Persatuan (DWP). Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang terhadap tiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda. Sidang tersebut digelar oleh Divisi Propam Polri dan berlangsung lebih dari 12 jam hingga Rabu (1/1) dini hari.

Kasus ini bermula dari laporan DWP yang mengungkap adanya dugaan pemerasan oleh anggota kepolisian. Ketiga terduga pelanggar diduga meminta sejumlah uang secara tidak sah dengan memanfaatkan jabatan mereka. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi kepolisian yang seharusnya melayani dan melindungi masyarakat.

Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa dua dari tiga terduga, yakni D dan Y, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP. Putusan ini diambil setelah bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang menunjukkan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh keduanya.

“Terhadap dua terduga pelanggar, Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri memutuskan sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1).

Sementara itu, untuk terduga pelanggar berinisial M, sidang etik belum selesai dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1). Trunoyudo menyatakan bahwa hasil lengkap dari seluruh proses sidang etik ini akan diumumkan dalam konferensi pers setelah sidang untuk terduga M rampung dilaksanakan.

Sebagai bentuk transparansi, seluruh proses sidang ini diawasi oleh Kompolnas selaku pengawas eksternal. Trunoyudo menegaskan bahwa keterlibatan pengawas eksternal merupakan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan menindak tegas anggota yang terbukti melanggar aturan. "Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam bertindak proporsional, prosedural, serta responsif terhadap pelanggaran," katanya.

Kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk membangun kembali kepercayaan publik. Dengan langkah tegas ini, Polri berharap dapat menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalisme di internal institusi mereka.(Muhlisin)



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment