Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago-Divisi Humas Polri.
WARTAGLOBAL.id , Jakarta – Polri menindak tegas pelanggaran etik yang dilakukan dua anggotanya terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang etik digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, pada Rabu, 8 Januari 2025, untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, menyampaikan bahwa pelaku merupakan anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berinisial D. Ia bersama rekannya terbukti memeras penonton DWP, termasuk warga negara asing, dengan dalih membebaskan mereka dari dugaan penyalahgunaan narkoba. “Pada saat pemeriksaan, pelaku meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan penonton tersebut,” ujar Erdi.
Dalam sidang etik, keduanya dijatuhi sanksi demosi, yakni penurunan jabatan ke posisi non-penegakan hukum selama lima tahun. Selain itu, perilaku mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi tambahan berupa kewajiban menjalani pembinaan rohani, mental, dan profesi selama satu bulan juga diberlakukan.
Tidak hanya itu, pelaku diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serta secara tertulis kepada pimpinan Polri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Polri menjaga integritas institusinya. “Pelanggar juga diwajibkan menjalani pembinaan agar lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya,” jelas Erdi.
Keduanya dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, kedua pelaku menyatakan banding atas putusan tersebut.
Erdi menegaskan bahwa sidang etik ini mencerminkan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng nama institusi. Proses sidang dilakukan secara transparan dengan pengawasan dari Kompolnas RI. “Ini adalah wujud nyata Polri dalam memastikan setiap pelanggaran ditangani dengan adil dan tegas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi anggota Polri untuk menjaga profesionalisme dan integritas. Polri berharap tindakan tegas ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang dalam tubuh kepolisian.[AZ]
Editor:Andi S
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment