Tilang Sistem Poin Mulai Diterapkan, SIM Bisa Dicabut Bila Poin Habis - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Tilang Sistem Poin Mulai Diterapkan, SIM Bisa Dicabut Bila Poin Habis

Friday, 10 January 2025

WARTAGLOBAL.id , Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia resmi menerapkan sistem tilang berbasis poin mulai Januari tahun ini. Sistem ini diberi nama Traffic Attitude Record dan bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas. Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin setiap tahunnya yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini menggunakan merit point system yang terintegrasi dengan pelaporan pelanggaran, baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Pengurangan poin disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Ada pelanggaran ringan yang mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Jika poin habis dalam setahun, SIM akan dicabut dan diblokir," ujar Irjen Aan dalam konferensi pers.

Ia menambahkan, untuk pelanggaran berat seperti kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, SIM pelanggar akan langsung dicabut karena mengurangi seluruh 12 poin. Kasus tabrak lari bahkan dapat mengakibatkan pencabutan permanen SIM.

Selain itu, sistem ini akan terhubung dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sejarah pelanggaran lalu lintas akan tercatat dalam database, dan akan memengaruhi proses penerbitan SKCK.

"Dengan integrasi sistem ini, pelanggaran yang dilakukan seseorang akan menjadi rekam jejak yang tercatat ketika mengajukan SKCK. Ini untuk menumbuhkan kesadaran pengendara agar lebih patuh pada aturan lalu lintas," tegas Kakorlantas.

Sistem tilang berbasis poin ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Polri juga berharap masyarakat lebih disiplin dalam berkendara dan memahami pentingnya mematuhi aturan untuk keselamatan bersama.[AZ]





KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment