SPBU 64.785.06 di Balai Karangan,Sanggau, Diduga Jual BBM Bersubsidi ke Jeriken, Langgar Aturan dan Merugikan Masyarakat - Warta Global KALBAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

SPBU 64.785.06 di Balai Karangan,Sanggau, Diduga Jual BBM Bersubsidi ke Jeriken, Langgar Aturan dan Merugikan Masyarakat

Tuesday, 4 March 2025

Kwlbar.WARTAGLOBAL.id, Sanggau – SPBU 64.785.06 yang berlokasi di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, diduga melakukan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal dengan mendahulukan pembelian menggunakan jeriken dibandingkan kendaraan bermotor. Tindakan ini dinilai melanggar peraturan pemerintah mengenai distribusi BBM bersubsidi dan merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan bahan bakar dengan harga lebih murah.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi serta pengakuan warga sekitar, praktik ini sudah berlangsung lama. Salah seorang warga yang kerap mengisi BBM di SPBU tersebut, BJ, menyampaikan bahwa antrean kendaraan sering kali tertunda karena jeriken yang lebih dahulu dilayani.


"Di sini sudah biasa seperti itu. Kami yang pakai kendaraan sering harus menunggu lama karena jeriken yang didahulukan. Ini sudah berlangsung lama dan seperti menjadi kebiasaan," ujar BJ kepada media ini.

Melanggar Aturan dan Berpotensi Sanksi Pidana

Praktik penjualan BBM bersubsidi kepada jeriken tanpa izin resmi bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada masyarakat yang berhak, seperti kendaraan bermotor sesuai kriteria yang ditetapkan.


Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Belum Ada Pernyataan Resmi dari Pihak SPBU

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU 64.785.06 di Balai Karangan terkait dugaan kecurangan ini. Masyarakat berharap pihak berwenang, seperti Pertamina dan aparat penegak hukum, segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pengguna yang berhak.

Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu respons dari pihak terkait atas dugaan pelanggaran yang terjadi di SPBU tersebut.[AZ]





KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment