Hakim Jadi Tersangka: Skandal Suap Rp 60 Miliar Guncang PN Jakarta Selatan - Warta Global KALBAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Hakim Jadi Tersangka: Skandal Suap Rp 60 Miliar Guncang PN Jakarta Selatan

Sunday, 13 April 2025

Kalbar.WARTAGLOBAL.id, Jakarta - Satu lagi guncangan besar terjadi di tubuh peradilan Indonesia. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (12/4). Ia diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar terkait pengaturan vonis bebas dalam perkara mega korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Penangkapan ini menambah panjang daftar pejabat yudikatif yang tersandung kasus rasuah dalam sistem peradilan Indonesia.

Dugaan Suap Rp 60 Miliar dan Vonis Kontroversial

Dalam konferensi pers yang digelar Kejagung, disebutkan bahwa Arif diduga memainkan peran sentral dalam pengaturan vonis lepas terhadap tiga korporasi raksasa—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—yang sempat menjadi sorotan publik dalam kasus korupsi ekspor CPO periode 2021–2022.

Vonis lepas terhadap ketiga perusahaan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, dalam putusan yang sempat mengundang kritik luas dari berbagai pihak, termasuk pegiat antikorupsi.

“Ditemukan indikasi kuat bahwa Arif menerima dana dalam jumlah besar melalui perantara untuk memengaruhi hasil putusan perkara,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Jejak Karier dan Penangkapan Mengejutkan

Muhammad Arif Nuryanta baru dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Selatan pada November 2024, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Ia dikenal sebagai hakim karier dengan rekam jejak panjang, namun penangkapannya kini membuka lembaran baru penuh kontroversi.

Penangkapan dilakukan di kediamannya di bilangan Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, penyidik menyita barang bukti mengejutkan: amplop berisi uang tunai 65.000 dolar Singapura, sejumlah dokumen, serta empat unit mobil mewah, termasuk satu unit Ferrari berwarna merah mencolok.

Tersangka Lain: Ada Panitera dan Pengacara

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini:

Wahyu Gunawan – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara

Marcella Santoso – Kuasa hukum salah satu korporasi terdakwa

Aryanto – Seorang advokat yang diduga menjadi penghubung antara pihak korporasi dan pejabat pengadilan

Mereka diduga berperan dalam proses negosiasi, pengaliran dana, serta penyusunan strategi hukum untuk mengatur hasil akhir persidangan.

Reaksi Publik dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Penangkapan ini langsung menjadi sorotan publik, terutama karena posisi Arif yang sangat strategis. Banyak pihak menyuarakan kekecewaan sekaligus desakan agar proses hukum berjalan secara transparan dan menyeluruh.

“Ini adalah ujian serius bagi komitmen reformasi peradilan kita. Penegak hukum tidak boleh berhenti di sini, harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Kejaksaan Agung sendiri menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami tegaskan, tidak ada yang kebal hukum,” tutup Febrie.[AZ]

Editor:Johandi



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment