Mafia Sertifikat Laut Bekasi Terbongkar, 9 Tersangka Ditetapkan Bareskrim - Warta Global KALBAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Mafia Sertifikat Laut Bekasi Terbongkar, 9 Tersangka Ditetapkan Bareskrim

Friday, 11 April 2025

WARTAGLOBAL.id, Jakarta – Skandal pemalsuan sertifikat tanah mencuat di wilayah pesisir Bekasi. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Maret 2025. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, menyatakan pihaknya segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mempercepat proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Penyidik akan segera melakukan upaya paksa agar proses pemberkasan dapat cepat rampung dan dilimpahkan ke JPU,” ujar Djuhandani, Kamis (10/4/2025).

Dari sembilan tersangka, lima di antaranya adalah aparat desa aktif dan mantan pejabat, termasuk Abdul Rasyid, Kepala Desa Segarajaya sejak 2023, yang diduga menjual lahan laut kepada pihak bernama YS dan BL. Eks Kades MS juga terlibat dengan menandatangani dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Nama-nama lainnya yang turut terlibat antara lain JR (Kasi Pemerintahan Desa), Y dan S (staf desa), serta empat anggota Tim Suport PTSL 2021, yakni AP (Ketua Tim), GG (Petugas Ukur), MJ (Operator Komputer), dan HS (Tenaga Pembantu).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang tersebut belum ditahan. Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara itu, tersangka dari Tim PTSL dijerat dengan Pasal 26 ayat 1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan peralihan lahan laut yang semestinya tidak dapat dimiliki secara pribadi. Polisi berjanji mengusut tuntas skandal ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap program agraria nasional.[AZ]


Sumber:(Humas Polri)



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment