PETI Menantang Hukum di Sungai Kapuas Sanggau: Diduga Libatkan Pemilik Lanting dan Mafia BBM - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

PETI Menantang Hukum di Sungai Kapuas Sanggau: Diduga Libatkan Pemilik Lanting dan Mafia BBM

Tuesday, 12 August 2025


Kalbar.WARTAGLOBAL.id
, Sanggau – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau, kian merajalela. Dari pantauan awak media, deretan lanting bermesin pengolah emas berjejer rapat, terutama di kawasan Semerangkai.

Fenomena ini menjadi ironis karena maraknya PETI justru terjadi setelah Bupati Sanggau mengeluarkan larangan, serta pernyataan tegas Kapolda Kalbar yang berjanji menindak para pelaku. Fakta di lapangan seakan memperlihatkan bahwa para penambang ilegal ini menantang aturan dan hukum yang berlaku.

Hasil investigasi media bersama laporan warga menyebutkan, terdapat sejumlah nama yang diduga kuat menjadi pemilik maupun koordinator operasi ilegal ini. Mereka di antaranya ASP, AWG, FB, AL, dan JN. ASP disebut sebagai pemilik mesin sekaligus penadah emas dari lanting-lanting tersebut. Sementara AWG diduga selain memiliki lanting juga menjadi penyuplai bahan bakar minyak (BBM) untuk para penambang, mengindikasikan adanya jejaring mafia BBM yang menopang keberlangsungan PETI.



Dampak aktivitas ilegal ini mulai dirasakan masyarakat. Air Sungai Kapuas yang dulunya jernih kini berubah keruh kecokelatan.
“Air Kapuas masih dipakai untuk mandi dan mencuci. Sekarang sudah keruh dan kotor,” ujar IW, warga setempat.

Bukan hanya pencemaran, aktivitas PETI juga menghantam ekonomi nelayan tradisional.
“Dulu sebelum sungai ini dieksploitasi, ikan dan udang mudah didapat. Sekarang, anak baung saja sulit ditemukan,” keluh seorang warga lainnya.



Padahal, aktivitas PETI jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, dugaan keterlibatan mafia BBM dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM subsidi.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya sebatas mengeluarkan pernyataan, tetapi benar-benar melakukan penindakan tegas. Apalagi lokasi PETI ini berada dekat pusat kota Sanggau, yang seharusnya memudahkan operasi pemberantasan.[AZ]


Sumber:[Tim Investigasi WGR]

No comments:

Post a Comment

Klik