Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Sulawesi Selatan, Dua Tersangka Dibekuk - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Sulawesi Selatan, Dua Tersangka Dibekuk

Tuesday, 12 August 2025


WARTAGLOBAL.id
, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di Kabupaten Parepare, Sulawesi Selatan. Dua pelaku, masing-masing bernama Buhori B dan Muhammad Alwi, berhasil ditangkap dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 25 Juli 2025, saat tim gabungan melaksanakan analisis dan evaluasi (anev) terkait teknis penyelidikan di wilayah Parepare. Informasi dari masyarakat menyebutkan akan terjadi transaksi narkoba di Jl. Mattirotasi Baru, Kabupaten Parepare.

Pada Minggu, 27 Juli 2025, tim dari Subdit IV, Satgas NIC, dan Bea Cukai bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Hasil pengintaian menemukan sebuah mobil Suzuki Carry yang membawa tiga orang, dua di antaranya berpindah ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih. Gerak-gerik mereka yang mencurigakan memicu pengejaran oleh petugas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan total berat 80 kilogram,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Senin (11/8/2025).

Barang bukti kemudian diuji menggunakan tes kit narkotika, dengan hasil positif mengandung sabu. Para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tambah Brigjen Pol. Eko.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya Bareskrim Polri dalam memutus jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Jika peredaran 80 kg sabu ini tidak digagalkan, jutaan jiwa berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba.[AZ]


Editor:[Bahri]

No comments:

Post a Comment

Klik