
Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Ketapang, Tiga warga Dusun Pasir Linggis, Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, diduga menjadi korban kriminalisasi oleh PT Falcon Agripersada (PT Fape), perusahaan perkebunan sawit pemegang HGU di wilayah tersebut.
Menurut penuturan Yt, istri salah satu warga berinisial M, suaminya bersama D dan A ditahan saat memuat sawit milik warga berinisial P. Padahal, mereka sudah lebih dulu melapor di pos jaga perusahaan sebelum masuk ke kebun.
“Suami saya dituduh mencuri padahal hanya ambil buah milik P. Mereka malah ditahan setelah keluar dari kebun. Hingga kini jadi tersangka tanpa pemberitahuan resmi ke keluarga,” ujar Y, Kamis (25/9).
Y juga menduga barang bukti sawit telah direkayasa, termasuk klaim berat janjang yang tidak sesuai fakta. Tokoh adat dan pemerintah dusun ikut menyesalkan penahanan tanpa pemberitahuan, yang dinilai melecehkan hukum adat.
Sementara itu, Petrus, Asisten PT Fape, menyebut sebagian sawit yang diangkut memang milik perusahaan dengan total sekitar 700 kilogram. Buah P dikembalikan, sedangkan sawit milik perusahaan dijadikan barang bukti.
Kasus ini menuai sorotan karena warga menilai ada kejanggalan dan dugaan kriminalisasi oleh pihak perusahaan serta aparat.
Editor : WGR TIM