Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Pontianak, Polemik pembangunan menara tower milik Indosat di Gang Bersama 2, Kecamatan Pontianak Barat, yang sempat terhenti selama beberapa minggu, kini memasuki babak baru. Pemerintah Kecamatan Pontianak Barat memfasilitasi proses mediasi antara pihak Fendor dengan warga yang pro dan kontra terhadap pembangunan menara tersebut selasa 13 Januari 2026
Mediasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Barat dan dipimpin langsung oleh Camat Pontianak Barat, Titin Widiyanti, S.STP., M.Si.
Sejumlah pihak terkait turut hadir, di antaranya Kabag Hukum Pemkot Pontianak Ferry Abdi, aparat Polsek Pontianak Barat, Satpol PP Kota Pontianak, Lurah Sungai Jawi Luar, Bhabinkamtibmas, serta Rangga dari Dinas PUPR.
Sejak awal mediasi, perdebatan antara warga yang mendukung dan menolak pembangunan tower sudah tak terelakkan. Ketegangan memuncak ketika sejumlah warga penolak mengungkap fakta yang mereka anggap janggal dalam dokumen perizinan pembangunan tower.
Salah seorang warga, AML, dengan tegas menyampaikan bahwa terdapat dugaan pemalsuan data dalam daftar warga yang menandatangani persetujuan pembangunan. Menurutnya, salah satu nama yang tercantum sebagai pemberi izin ternyata bukan warga setempat, melainkan warga dari luar Kalimantan Barat.
“Ini jelas tidak masuk akal. Yang menandatangani persetujuan bukan warga lingkungan kami. Ini patut diduga sebagai pemalsuan data,” tegas AML, yang sejak awal konsisten menolak pembangunan tower.
Penolakan warga bukan tanpa alasan. Mereka mengaku khawatir terhadap dampak radiasi menara tower yang dinilai berpotensi mengancam kesehatan, terlebih lokasi pembangunan berdekatan langsung dengan permukiman padat penduduk.
Suasana sempat memanas dengan adu argumen antarwarga dan pihak pendor. Namun kondisi kembali terkendali setelah Camat Pontianak Barat, Titin Widiyanti, mengambil alih jalannya forum dan memberikan instruksi agar seluruh pihak menahan diri serta menyampaikan pendapat secara tertib dan bergiliran.
“Mediasi ini bertujuan mencari titik temu, bukan memperkeruh suasana. Semua pihak kami minta menghormati proses yang sedang berjalan,” tegas Titin di hadapan peserta mediasi.
Hingga mediasi berlangsung, belum ada keputusan final yang diambil. Pemerintah kecamatan menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator, sementara keputusan akhir akan ditentukan oleh Pemerintah Kota Pontianak sesuai dengan ketentuan hukum dan hasil kajian yang ada.
Mediasi masih berlanjut dengan agenda klarifikasi dokumen perizinan serta pendalaman aspirasi warga dari kedua kubu.
##(bersambung)##
Editor : Muchlisin

