Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di lokasi berlangsung sejak pagi hingga larut malam. Sejumlah pekerja tampak leluasa melakukan bongkar muat dan pengolahan oli kotor tanpa adanya tanda-tanda pengawasan atau penindakan dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik yang diduga ilegal tersebut berlangsung secara terbuka, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum. Warga pun mendesak pihak kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat dan Polsek Pontianak Utara, segera turun tangan.
“Sudah lama beroperasi, tapi seolah kebal hukum. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan dan kesehatan warga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Gudang tersebut diduga menampung oli bekas tanpa izin resmi serta tidak memasang identitas perusahaan yang jelas. Padahal, oli bekas termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pengelolaannya diatur ketat oleh negara.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap pihak yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin serta memenuhi standar pengelolaan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pidana.
Selain itu, lokasi gudang yang disebut berada di atas lahan garapan semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas, baik dari sisi tata ruang maupun perizinan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dari aparat setempat menjadi salah satu faktor beraninya pelaku menjalankan aktivitas tersebut. Warga pun meminta adanya tindakan tegas untuk menghentikan praktik yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan lingkungan.
Dugaan Pasal yang Dilanggar:
Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sesuai ketentuan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009: Pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait keberadaan dan aktivitas gudang oli bekas tersebut. Warga berharap aparat segera bertindak sebelum dampak pencemaran semakin meluas.[AZ]

