Kapolri Bentuk Direktorat Khusus di Bareskrim untuk Lindungi Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan - WARTA GLOBAL KALBAR

Mobile Menu

Klik

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kapolri Bentuk Direktorat Khusus di Bareskrim untuk Lindungi Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan

Monday 23 September 2024

Kalbar.WARTAGLOBAL.id , Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk unit baru di Bareskrim Polri, yakni Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO). Pembentukan direktorat ini bertujuan untuk menangani peningkatan kasus kekerasan dan kejahatan yang melibatkan perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pembentukan Direktorat PPA-PPO merupakan hasil dari arahan Kapolri yang merespons aspirasi dan keresahan masyarakat terkait perkembangan kejahatan tersebut. Hal ini diungkapkan Trunoyudo dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Senin (23/9/2024).

“Oleh karena itu, Kapolri membentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dengan adanya peningkatan di dalam struktur organisasi yang khususnya ada di Bareskrim,” ujar Trunoyudo.

Fungsi Utama Direktorat PPA-PPO

Direktorat PPA-PPO memiliki beberapa tugas pokok, antara lain melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana kekerasan yang dialami perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya, termasuk kasus perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Selain itu, direktorat ini juga berfungsi untuk memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, juga menjadi fokus utama dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban tindak pidana terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia,” tambahnya.

Pembentukan Direktorat PPA-PPO ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus yang terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengoptimalkan perlindungan bagi kelompok rentan.[AZ]





KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment