
Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Sintang 23 Agustus 2026, Sengketa jual beli tanah antara Nyonya Charlie alias Sang Ngek Mie (SNM) sebagai penjual dengan Suryanto Tanjung (ST) sebagai pembeli kini menjadi perhatian publik setelah bergulir di Pengadilan Negeri Sintang dan ramai diberitakan sejumlah media online.
Pada Jumat lalu, Pengadilan Negeri Sintang yang dipimpin Yuniar Yudha Himawan SH. MH, melakukan sidang lapangan terhadap objek sengketa yang berada di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kabupaten Sintang. Dalam perkara tersebut, ahli waris pemilik 3 sertitifikat selaku penggugat, dan Sang Ngek Mie ( SNM) tergugat 1, merupakan pihak yang sebelumnya menjual tanah kepada Suryanto Tanjung, yang kini menjadi pihak tergugat.
Berdasarkan keterangan ST, transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan dengan nilai Rp500 juta yang di tandatangani di atas kwitansi bermaterai. Dalam transaksi itu, pihak penjual menyerahkan tiga sertifikat hak milik (SNM) secara sadar kepada pembeli, yakni SHM Nomor 673 dengan luas 1.427 meter persegi, SHM Nomor 577 dengan luas 1.473 meter persegi, serta SHM Nomor 676 dengan luas 488 meter persegi.
Setelah transaksi berlangsung, ST mengaku melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan lokasi tersebut, termasuk mengorbankan dua unit ruko miliknya untuk membuka akses jalan menuju kawasan tanah tersebut.
Namun, setelah akses jalan dibangun, menurut ST, dirinya justru digugat oleh pihak ahli waris, sementara itu penjual tanah bersertifikat yaitu Sang Ngek Mie berdalil bahwa tanah yang dijual hanya memiliki ukuran 12 meter.
"Apakah ada orang yang mau membeli tanah hanya 12 meter dengan harga Rp500 juta? Sertifikat sudah diserahkan, transaksi dilakukan secara sadar, bahkan saya sudah mengeluarkan biaya dan mengorbankan 2 unit ruko untuk membuka akses jalan. Saya menduga ada persoalan lain di balik gugatan ini," ujar ST dengan nada kecewa.
ST mempertanyakan dasar gugatan tersebut karena menurutnya jual beli telah terjadi secara sah dengan dokumen sertifikat yang diberikan oleh pihak penjual. Ia menilai permasalahan ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang melakukan transaksi tanah apabila setelah menerima uang dan menyerahkan sertifikat, pihak penjual kembali menggugat pembeli.
Dalam sidang lapangan tersebut, tim media juga menemukan adanya bangunan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang berupa pasar sayur yang berada di atas kawasan tersebut. Bangunan tersebut disebut tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) dan telah berdiri sejak tahun 1991.
Keberadaan aset pemerintah tersebut juga memunculkan pertanyaan publik, mengapa gugatan hanya ditujukan kepada ST sebagai pembeli, sementara bangunan aset daerah yang berada di lokasi tersebut tidak menjadi bagian dari gugatan.
Masyarakat berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang status kepemilikan, batas bidang tanah, serta keabsahan transaksi yang menjadi dasar sengketa tersebut.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Kabupaten Sintang agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah. Setiap pihak perlu memastikan keabsahan sertifikat, riwayat tanah, batas bidang, serta melakukan pengecekan administrasi sebelum transaksi dilakukan.
Secara hukum, apabila seseorang menjual suatu objek tanah, menerima pembayaran, menyerahkan dokumen kepemilikan, kemudian dengan itikad tertentu kembali mempermasalahkan atau mengingkari transaksi tersebut, maka perbuatannya dapat berpotensi masuk ranah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang melakukan kesalahan untuk mengganti kerugian tersebut.
Selain itu, apabila dalam proses transaksi terdapat unsur penipuan atau adanya keterangan palsu yang sengaja diberikan untuk memperoleh keuntungan, maka dapat pula berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan tetap bergantung pada hasil pembuktian aparat penegak hukum dan proses persidangan.
Publik kini menunggu putusan Pengadilan Negeri Sintang untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi para pihak yang bersengketa.
Editor : Muchlisin

