
Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Sintang, 21 Agustus 2026, Pengadilan Negeri (PN) Sintang menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan di kawasan strategis dekat Sintang Central Business District (SCBD), Jumat (21/8/2026). Sidang lapangan tersebut dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Yuniar Yudha Himawan, S.H., M.H., dengan lokasi objek sengketa berada di Jalan Lintas Melawi Nomor 6, Sintang. Yuniar Yudha Himawan tercatat sebagai Wakil Ketua PN Sintang dalam informasi resmi pengadilan.
Perkara tersebut mempertemukan penggugat Nyonya Charlie alias Sang Ngek Mie dengan tergugat Suryanto Tanjung, yang akrab disapa Pak Tanjung. Dalam keterangannya, Pak Tanjung menyebut tanah tersebut sebelumnya ditawarkan Sang Ngek Mie dengan harga Rp1 miliar. Setelah proses tawar-menawar, keduanya disebut sepakat pada harga Rp500 juta. Menurut Pak Tanjung, transaksi dilakukan dalam keadaan sadar dan sertifikat tanah yang terdata sebanyak tiga sertifikat diserahkan kepadanya sebagai bagian dari kesepakatan.
Pak Tanjung mengaku tidak hanya membeli tanah tersebut, tetapi juga membuka akses jalan menuju lokasi. Bahkan, menurut dia, pembukaan akses tersebut dilakukan dengan mengorbankan dua unit ruko. Namun setelah akses jalan terbuka dan kawasan tersebut menjadi lebih mudah diakses, muncul persoalan baru. Sang Ngek Mie disebut kemudian menyatakan bahwa tanah yang dijual hanya selebar 12 meter. Klaim tersebut ditolak Pak Tanjung karena menurutnya kesepakatan sejak awal adalah pembelian tanah berdasarkan tiga sertifikat yang diserahkan.

Persoalan semakin melebar setelah Pak Tanjung mengaku belakangan mengetahui adanya persoalan terkait ahli waris. Menurut dia, tanah tersebut disebut dijual Sang Ngek Mie tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh ahli waris. Kondisi itu membuat Pak Tanjung mempertanyakan dasar gugatan terhadap dirinya. Ia menilai persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu diselesaikan oleh pihak keluarga dengan orang yang melakukan transaksi penjualan.
“Seharusnya para waris menuntut Sang Ngek Mie sebagai pihak yang menjual tanah karena tidak meminta persetujuan mereka, bukannya saya. Saya membeli berdasarkan kesepakatan dan sertifikat yang diserahkan. Ini namanya konspirasi,” tegas Pak Tanjung.
Di sisi lain, direksi SCBD Sintang menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menegaskan siap menerima dan berkolaborasi dengan siapapun yang nantinya dinyatakan memiliki hak berdasarkan putusan pengadilan. “Siapapun yang dibenarkan pengadilan, jika mau berkolaborasi dalam membangun ekonomi dan Kota Sintang, kami tetap menerima demi kemajuan bersama,” ujarnya. Sidang perkara tersebut akan berlanjut pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penggugat. Seluruh dalil para pihak akan diuji dalam persidangan, sementara keputusan mengenai keabsahan transaksi dan hak atas objek tanah sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Editor : Muchlisin

