Plotting Tanah Dipertanyakan, Warga Sintang Desak Kanwil BPN Turun Tangan - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Plotting Tanah Dipertanyakan, Warga Sintang Desak Kanwil BPN Turun Tangan

Thursday, 20 August 2026


Kalbar.WARTAGLOBAL.id — Sintang 20 Agustus 2026, Dugaan tumpang tindih (overlap) bidang tanah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi pertanahan, tetapi mulai menyentuh hak warga yang telah mengeluarkan biaya dan mengurus permohonan secara resmi.

Salah seorang warga berinisial CRS mengaku kecewa berat setelah permohonan sertifikat baru yang diajukan pada 2025 dengan No Berkas 23392/2026 untuk objek tanah di kawasan Tugu Jam ditolak dan berkasnya ditutup. Yang menjadi persoalan, menurut CRS, lokasi objek tanah yang menjadi dasar penolakan tersebut diduga tidak berada pada lokasi tanah yang sebenarnya.

CRS mempertanyakan dasar penutupan berkas yang disebut berkaitan dengan overlap terhadap SHM Nomor 4778 atas nama Fransiskus. Menurut dia, bidang yang diplotkan atas nama Fransiskus tersebut tidak berada pada lokasi objek tanah yang dimohonkannya, melainkan berada di belakang SMK Negeri 1 Sintang.

"Ini yang membuat saya sangat kecewa. Objek tanah saya tidak berada di lokasi yang disebut dalam ploting. Kalau bidang SHM 4778 atas nama Fransiskus itu sebenarnya berada di belakang SMK 1, mengapa kemudian dijadikan dasar overlap terhadap bidang yang saya ajukan?" ujar CRS.

Menurut CRS, persoalan tersebut membuat dirinya mengalami kerugian. PNBP untuk proses permohonan telah dibayarkan lunas. Ia juga mengaku telah mengeluarkan biaya akomodasi petugas pengukuran sebagaimana dibebankan kepada pemohon. Namun, setelah seluruh proses berjalan, berkas justru ditutup dan dirinya tidak dapat melanjutkan proses ploting.

Persoalan lain juga muncul pada bidang tanah dengan SHM Nomor 07974 atas nama Siaw Min, dahulu bernama Sesilia. Pemilik bidang tersebut disebut merasa dirugikan karena bidangnya turut terkena ploting. Kondisi ini semakin mempertajam pertanyaan mengenai kesesuaian antara data administrasi, peta bidang dan posisi fisik tanah di lapangan.

Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Sintang, Suyanto, saat ditemui media menyatakan bahwa proses ploting dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Namun, pernyataan tersebut justru menjadi perhatian apabila fakta di lapangan menunjukkan adanya bidang yang menurut warga tidak sesuai dengan posisi objek sebenarnya.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin persoalan overlap terus muncul apabila proses pengukuran dan pemetaan telah dilakukan berdasarkan ketentuan. Bagi warga, kepastian letak dan batas bidang tanah merupakan hal mendasar. Kesalahan atau ketidaksesuaian pemetaan berpotensi membuat warga saling klaim, menjalani mediasi berulang, bahkan terseret dalam sengketa hukum.

Masyarakat Sintang mendesak Kanwil BPN Kalimantan Barat turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan tersebut, termasuk memeriksa kembali data fisik dan yuridis bidang-bidang yang diduga tumpang tindih. Jika ditemukan adanya kelalaian, kesalahan prosedur, atau pelanggaran SOP oleh oknum, masyarakat meminta tindakan tegas diberikan.

Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui ketelitian administrasi dan pengukuran justru berubah menjadi konflik antarwarga. BPN sebagai lembaga yang diberi kewenangan dalam administrasi pertanahan dituntut memberikan kepastian, bukan menghadirkan ketidakpastian baru bagi masyarakat.


Editor : Muchlisin

Klik