
Kalbar.WARTAGLOBAL.id—Sintang Kamis 20 Agustus 2026, Persoalan dugaan overlap atau tumpang tindih bidang tanah di Kabupaten Sintang mulai menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu saling klaim kepemilikan, mediasi berulang hingga sengketa yang berujung ke pengadilan.
Salah seorang warga, CRS, mengaku kecewa setelah permohonan plotting yang diajukannya pada 2023 untuk lahan di kawasan Tugu Jam disebut ditolak. Namun, menurutnya, pada 2026 lahan tersebut justru telah diplot atas nama orang lain.
“Pada 2023 saya mengajukan permohonan plotting dan ditolak. Tapi tiba-tiba pada 2026 tanah tersebut sudah diplot atas nama orang lain,” ujar CRS dengan nada kecewa.
Ia mengatakan persoalan tersebut telah tiga kali dimediasi oleh BPN Sintang, namun hingga kini belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Sintang, Suyanto, menyampaikan kepada media bahwa proses plotting dilakukan sesuai ketentuan, dengan mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan perubahan ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pernyataan tersebut justru menjadi perhatian publik. Sebab, masyarakat mempertanyakan bagaimana bidang tanah dapat mengalami dugaan overlap atau perubahan posisi/data sehingga menimbulkan saling klaim. Jika prosedur memang telah dijalankan sesuai ketentuan, BPN dinilai perlu menjelaskan dasar pengukuran, data fisik dan yuridis, riwayat bidang, serta alasan perubahan atau munculnya plotting baru.
Masyarakat Sintang berharap Kanwil BPN
Kalbar turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan tersebut. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan tidak ada kesalahan pengukuran, pemetaan maupun administrasi yang merugikan masyarakat.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pejabat atau petugas yang bekerja tidak sesuai SOP atau ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap Kanwil BPN berani memberikan tindakan tegas, termasuk evaluasi jabatan dan bila diperlukan pergantian pejabat, demi memperbaiki pelayanan pertanahan.
Sebab, peta bidang tanah semestinya menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum. Jangan sampai peta yang seharusnya mencegah konflik justru menjadi sumber konflik baru. Masyarakat kini menunggu penjelasan dan langkah konkret BPN Sintang maupun Kanwil BPN Kalbar terhadap persoalan tersebut.
Editor : Muchlisin

