Proyek APBD Rp395,5 Juta Retak, LPK RI Kalbar Desak PUPR Bongkar Mutu Pekerjaan - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Proyek APBD Rp395,5 Juta Retak, LPK RI Kalbar Desak PUPR Bongkar Mutu Pekerjaan

Friday, 14 August 2026


Kalbar.WARTAGLOBAL.id— Kubu Raya, Jumat 14 Agustus 2026, Pekerjaan rekonstruksi Jalan Industri Tanggul Laut, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah kondisi badan jalan yang baru dikerjakan tampak mengalami retak di sepanjang sejumlah bagian jalan.

Proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp395.500.000 tersebut memiliki masa pelaksanaan 90 hari. Berdasarkan informasi papan proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh C. Sky Bridge Nebula, dengan konsultan pengawas CV Prima Estetika Konsultan, berdasarkan Kontrak Nomor 600.1.9.3/28.1/SP/PPK/PUPRPRKP-BM/III/2026.

Kondisi retak yang terlihat di badan jalan memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan. Dari pantauan di lapangan, keretakan tampak memanjang pada sejumlah bagian. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan pada pelaksanaan pekerjaan, termasuk dugaan ketidaksesuaian komposisi material atau metode pelaksanaan. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan pengujian laboratorium, bukan semata-mata berdasarkan tampilan visual.

Sorotan semakin menguat karena pekerjaan tersebut menggunakan uang negara. Jika hasil pemeriksaan teknis nantinya menemukan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, mutu material, volume, metode kerja, atau dokumen kontrak, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai jalan yang retak, tetapi dapat masuk pada ranah pertanggungjawaban penyedia jasa maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penerimaan pekerjaan.

Sekretaris LPK RI Kalbar meminta Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya tidak hanya menerima laporan administrasi dari pelaksana, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. Ia juga meminta konsultan pengawas, PPK, serta pihak terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut.

“PUPR harus turun langsung. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat baru diketahui bermasalah setelah rusak. Kalau memang ada dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, harus segera diperiksa secara teknis dan dibuka secara transparan,” tegasnya.

Ia menilai pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada melihat permukaan jalan. Pihak terkait perlu memeriksa dokumen kontrak dan spesifikasi teknis, mutu material, komposisi campuran, ketebalan pekerjaan, proses pemadatan, kondisi lapisan dasar, hingga hasil uji laboratorium. Dengan demikian, dapat diketahui apakah keretakan tersebut merupakan akibat faktor teknis tertentu atau terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.

Potensi Sanksi Jika Terbukti Melanggar

Secara hukum, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa terhadap penyelenggaraan konstruksi.

Pasal 59 UU Jasa Konstruksi menjadi salah satu ketentuan penting terkait pemenuhan standar tersebut. Apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti penyedia atau pengguna jasa tidak memenuhi standar yang diwajibkan, Pasal 96 mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Apabila kerusakan berkembang menjadi kegagalan bangunan, UU Jasa Konstruksi juga mengatur mekanisme penetapan melalui penilai ahli. Pasal 60 menyebut pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab apabila penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar dan terjadi kegagalan bangunan.

Sementara itu, apabila penyedia jasa terbukti tidak memenuhi kewajiban mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan, Pasal 98 UU Jasa Konstruksi membuka ruang pemberian sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga denda administratif, penghentian sementara, daftar hitam, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Karena proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Kubu Raya, pemeriksaan juga penting untuk memastikan tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah. UU Jasa Konstruksi sendiri memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Publik kini menunggu langkah konkret Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya. Apakah keretakan tersebut akan segera diperiksa secara teknis, atau justru dibiarkan hingga kerusakannya semakin parah?
Sebab, Rp395,5 juta bukan angka kecil. Setiap rupiah APBD merupakan uang masyarakat dan semestinya menghasilkan infrastruktur yang memenuhi standar, bukan pekerjaan yang sejak awal sudah menimbulkan tanda tanya.

Editor : Muchlisin

Klik