PETI Semoncol Tak Kunjung Reda, GWI Kalbar Desak Kapolri Turun Tangan - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

PETI Semoncol Tak Kunjung Reda, GWI Kalbar Desak Kapolri Turun Tangan

Saturday, 8 August 2026


Kalbar.WARTAGLOBAL.id – Sanggau, Rabu 8 Agustus 2026, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Semoncol, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut disebut berlangsung dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk material dalam skala besar. Jika informasi tersebut benar, kondisi ini bukan lagi persoalan aktivitas tambang rakyat berskala kecil, melainkan dugaan kegiatan pertambangan yang membutuhkan pengawasan dan penindakan serius dari aparat penegak hukum.

Penggunaan alat berat dalam aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin pertambangan juga menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana alat berat bisa beroperasi di lokasi tersebut, siapa pemiliknya, siapa pengelolanya, dari mana modalnya, serta ke mana hasil tambang dipasarkan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting dijawab melalui penyelidikan, sebab pemberantasan PETI tidak akan efektif apabila penindakan hanya menyasar pekerja yang berada di lapangan sementara aktor utama, pemodal, pemilik alat berat dan jaringan penampung hasil tambang tidak tersentuh.

Persoalan semakin serius karena aktivitas pertambangan menggunakan alat berat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Penggalian secara masif dapat mengubah bentang alam, merusak struktur tanah, memicu erosi dan sedimentasi, meningkatkan kekeruhan air, serta mengancam ekosistem sungai dan kawasan di sekitarnya. Lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi juga dapat menjadi ancaman keselamatan masyarakat. Karena itu, dugaan PETI di Semoncol harus dilihat bukan sekadar sebagai persoalan pelanggaran perizinan, tetapi juga sebagai ancaman terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Di tengah sorotan tersebut, beredar pula informasi di masyarakat dan media sosial mengenai dugaan adanya oknum yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI. Tuduhan tersebut tentu belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui penyelidikan. Namun, isu tersebut tidak semestinya diabaikan. Jika tudingan tidak benar, pemeriksaan dan klarifikasi dapat menjadi jawaban untuk memulihkan kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya oknum aparat yang terlibat, memberikan perlindungan atau menerima keuntungan dari aktivitas ilegal, persoalannya harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum, etik dan disiplin yang berlaku.

Pengurus DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat, Andi Azwar, mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada razia atau penertiban sesaat. Menurutnya, apabila aktivitas PETI dengan alat berat benar terjadi secara terus-menerus, maka penyelidikan harus diarahkan kepada seluruh rantai kegiatan. “Jangan hanya pekerja lapangan yang ditindak. Telusuri pemodal, pengelola, pemilik alat berat, penampung hasil tambang dan siapa pun yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. Kalau ada dugaan keterlibatan oknum, periksa secara terbuka dan jangan ada yang kebal hukum,” tegas Andi.

GWI Kalbar juga mendesak agar persoalan tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum hingga tingkat pusat apabila penanganan di daerah tidak berjalan maksimal. Kapolri, Divisi Propam Polri, Polda Kalbar, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait dinilai perlu memastikan dugaan PETI di Semoncol ditangani secara profesional dan independen. GWI meminta penyelidikan tidak hanya menyasar aktivitas di lokasi, tetapi juga menelusuri kepemilikan alat berat, sumber pembiayaan, jaringan distribusi hasil tambang, dugaan aliran dana, serta tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam UU Minerba, termasuk Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan penerapan pasal bergantung pada fakta dan hasil penyidikan. Jika ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 juga dapat menjadi bagian dari proses hukum sesuai unsur yang terbukti. “Ini bukan sekadar soal emas dan keuntungan sesaat. Ini menyangkut wibawa hukum dan masa depan lingkungan. Kalau benar PETI di Semoncol dibiarkan berkembang, masyarakat yang akan menanggung akibatnya. Negara harus hadir dan membuktikan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan siapa pun,” pungkas Andi. Kini publik menunggu, apakah dugaan PETI di Semoncol akan benar-benar dibongkar hingga ke aktor di belakangnya, atau kembali berhenti pada penertiban di permukaan.

Editor : Muchlisin - Tim Red

Klik