
Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Melawi, Rabu 5 Agustus 2026. Dugaan kembali beroperasinya penampung emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Melawi kembali memantik perhatian publik. Setelah sempat meredup, aktivitas jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal disebut kembali berlangsung secara terbuka di kawasan Pasar Nanga Pinoh. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap mata rantai perdagangan emas ilegal.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, dalam beberapa pekan terakhir dua orang berinisial AT dan FR diduga kembali melakukan pembelian emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI. AT disebut kerap melakukan transaksi di sebuah warung kopi berinisial SJ di Jalan Cempaka, Pasar Nanga Pinoh, sedangkan FR diduga menjalankan aktivitas serupa di salah satu ruko di kawasan Pasar Pantai Nanga Pinoh.
"Mereka sudah beli lagi. Tetangga saya kemarin mengaku menjual emas ke sana," ujar seorang sumber kepada wartawan, Selasa (4/8/2026), seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut.
Apabila informasi tersebut benar, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas penambangan ilegal di lokasi tambang. Yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan masih hidupnya rantai distribusi emas ilegal, mulai dari penampung, pembeli hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari hasil pertambangan tanpa izin. Selama mata rantai perdagangan tetap berjalan, aktivitas PETI dinilai akan terus bertahan karena memiliki pasar yang siap menyerap hasil tambang.
Sejumlah kalangan menilai, penegakan hukum selama ini lebih banyak menyasar pekerja atau penambang di lapangan, sementara dugaan jaringan perdagangan yang menjadi penopang utama perputaran emas hasil PETI masih jarang tersentuh. Padahal, keberadaan penampung menjadi salah satu faktor penting yang menjaga aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung.
Secara hukum, apabila terbukti menampung, membeli, mengangkut, mengolah, memanfaatkan, atau memperdagangkan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah, pelaku dapat dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan dugaan upaya menyamarkan asal-usul hasil kejahatan melalui transaksi keuangan maupun pengalihan aset, aparat penegak hukum juga dapat mendalami kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Melawi segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa lokasi-lokasi yang disebut sebagai tempat transaksi serta menelusuri asal-usul emas yang diperjualbelikan. Penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai perdagangan dinilai menjadi langkah penting untuk memutus praktik PETI yang selama ini terus berulang.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Muchlisin-Tim Red

