
Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang sempat digerebek oleh aparat gabungan kini mulai senyap tanpa kejelasan hukum. Gudang penampungan oli diduga ilegal yang berada di Komplek Pergudangan Extra Joss, Jalan Ayani 2, Kabupaten Kubu Raya, menjadi saksi awal pengungkapan kasus besar yang kini justru terkesan dipetieskan. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kemarahan publik Kalbar.
Media sosial pun ramai menyuarakan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum (APH). Netizen menuding Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, hanya memberikan janji kosong. Tagar sarkas seperti #MinyakAngen dan #WagubOmonOmon mulai bermunculan di berbagai platform. Kegeraman publik dipicu oleh pernyataan Krisantus beberapa waktu lalu yang menyebut akan menindak tegas pelaku, namun hingga kini tak satupun tersangka ditetapkan.
“Saya bukan penegak hukum, tapi saya sudah dorong APH untuk menindak tegas. Saya menjalankan fungsi saya sebagaimana mestinya,” kata Krisantus saat dikonfirmasi.
Namun publik tak puas. Pakar hukum Universitas Tanjungpura, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa proses hukum kasus ini seharusnya sudah bisa naik ke tahap penetapan tersangka.
“Ini bukan kasus gelap. Ada penggerebekan, ada olah TKP, bahkan pemilik gudang pun sudah teridentifikasi. Kalau sampai saat ini belum ada tersangka, dugaan pengkondisian sangat kuat,” tegasnya.
Fakta di Lapangan: Terang Benderang, Tapi Mandek
Ketua Tim Investigasi Warta Global Republik (WGR), Andi Azwar, membeberkan bahwa saat penggerebekan dilakukan, sejumlah institusi negara hadir di lokasi, termasuk BAIS, Kejati, dan Resmob Polda Kalbar.
“Lucunya, semua aparat ada saat digerebek. Tapi setelah itu, menghilang entah ke mana. Ke mana hasil penyidikan, ke mana penyidiknya? Publik butuh kejelasan. Ini kasus besar yang merugikan masyarakat,” ujar Andi.
Menurut Andi, gudang tersebut sudah aktif cukup lama dan diduga kuat menjadi pusat distribusi oli palsu ke berbagai daerah di Kalbar. Dari hasil investigasi lapangan, pelaku menggunakan kemasan bekas merek ternama, lalu mengisi ulang dengan cairan pelumas tidak sesuai spesifikasi.
Pasal-Pasal yang Berpotensi Dilanggar Pelaku:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f:
Melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang:
Tidak sesuai dengan standar;
Tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau informasi lengkap;
Menyesatkan konsumen.
Sanksi pidana: 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pasal 100 ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja menggunakan merek milik pihak lain tanpa izin untuk keuntungan komersial.
Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 378 KUHP (Penipuan):
Pelaku yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menggunakan tipu muslihat untuk memperdaya orang.
Ancaman: 4 tahun penjara.
Pasal 204 KUHP (Membahayakan kesehatan/jiwa orang lain dengan sengaja menjual barang berbahaya):
Ancaman: Penjara 15 tahun, jika akibatnya menyebabkan kematian.
Desakan Publik: Bawa ke Pusat!
Seorang tokoh masyarakat Kalbar yang meminta namanya dirahasiakan menegaskan, kasus ini tak bisa dibiarkan hanya ditangani di daerah.
“Kalau hanya menunggu Polda Kalbar, sepertinya publik akan terus disuguhi janji tanpa tindakan. Kami minta ini disampaikan ke Kapolri bahkan ke Presiden Prabowo. Ini bukan kejahatan biasa, ini mengancam keselamatan masyarakat,” katanya.
WGR menyerukan agar Kabareskrim Polri hingga Satgas Pangan Nasional turun tangan menindaklanjuti dugaan kuat adanya pembiaran atau permainan hukum di daerah.
Penutup: Hukum Harus Tegak untuk Semua
Kasus oli palsu bukan sekadar kejahatan dagang. Ini adalah pengkhianatan terhadap hak konsumen dan ancaman terhadap keselamatan pengguna kendaraan bermotor. Masyarakat menanti: apakah hukum hanya tajam ke bawah, atau masih punya nyali menembus sekat permainan kekuasaan?.[AZ]
No comments:
Post a Comment