Diduga Ada Kelalaian, BPN Kota Pontianak Dinilai Tidak Profesional Tangani Data Sertifikat dan Hak Tanggungan - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Diduga Ada Kelalaian, BPN Kota Pontianak Dinilai Tidak Profesional Tangani Data Sertifikat dan Hak Tanggungan

Monday, 3 November 2025


Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Pontianak, 3 November 2025, Kasus sertifikat atas nama Hendri disorot, setelah terungkap masih tercatat dalam tanggungan meski telah terbit sertifikat elektronik.
Pontianak – (Media Online)
Kasus dugaan kelalaian dalam administrasi pertanahan kembali menyeret nama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak. Seorang warga bernama  Hendri, mengaku sangat dirugikan akibat kesalahan pencatatan dan lemahnya verifikasi data oleh pihak BPN yang menyebabkan proses balik nama dan jual beli (AJB) tertunda.

Berdasarkan keterangan Hendri permasalahan ini berawal sejak tahun 2003, ketika dirinya pertama kali mengajukan pengecekan Hak Tanggungan (Roya) di kantor BPN Kota Pontianak.
Pada tahun 2005, Hendri kemudian mengajukan kredit di Bank Panin, dan saat dilakukan pengecekan oleh pihak bank, tidak ditemukan adanya masalah atau catatan tanggungan di sertifikat tersebut.

Selanjutnya, pada tahun 2009, objek tanah dan bangunan yang sama dipindahkan ke Bank Mandiri. Lagi-lagi, pihak bank tidak menemukan adanya permasalahan dalam sertifikat yang bersangkutan. Semua berjalan normal hingga tahun 2024, ketika Hendri kembali melakukan proses administrasi melalui notaris Selvia Fransikus untuk keperluan jual beli dan balik nama (AJB).Roya berjalan mulus dan sertifikat eletronik sudah terbit

Namun, pada saat dilakukan pengecekan sertifikat pada bulan Oktober 2025, muncul kejanggalan serius — sertifikat tersebut tercatat masih dalam tanggungan, padahal objek tanah tersebut sudah terbit dalam bentuk sertifikat elektronik.

“Kami sangat heran. Dari tahun 2003 sudah mengajukan roya, semua berjalan lancar dan bank juga tidak pernah menemukan masalah. Tapi saat dilakukan pengecekan untuk AJB tahun ini, tiba-tiba muncul catatan tanggungan. Ini jelas merugikan kami,” ujar Hendri dengan nada kecewa.
Ia menilai, BPN Kota Pontianak tidak profesional dalam melakukan pembaruan dan sinkronisasi data pertanahan, terutama dalam proses peralihan dari sertifikat manual ke sertifikat elektronik. Kesalahan administratif tersebut mengakibatkan proses jual beli dan balik nama di notaris menjadi terhambat.

Hendri pun meminta perhatian serius dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri adanya indikasi kelalaian atau permainan oknum di internal BPN Kota Pontianak, agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh sistem pelayanan yang lemah dan tidak transparan.
“Saya hanya berharap aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang dan merugikan masyarakat lain,” tutup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum menerima tanggapan resmi dari BPN Kota Pontianak meski sudah berupaya melakukan konfirmasi terkait temuan tersebut.


Editor : Muchlisin/ WGR

Klik