SPBU 66.06.21 yang berlokasi di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan serius publik. SPBU tersebut diduga kuat melakukan praktik penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan cara mengalihkan BBM ke jeriken milik pengepul secara terang-terangan di area SPBU.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan pemantauan langsung di lapangan, diperkuat dengan kesaksian sejumlah sopir truk dan kendaraan angkutan yang kerap mengisi BBM subsidi di SPBU tersebut.
BBM Subsidi Diduga Dialihkan ke Pengepul
Berdasarkan hasil pantauan media, terlihat jelas petugas SPBU melakukan pengisian BBM subsidi ke dalam jeriken berkapasitas besar yang dimuat oleh pihak tertentu yang diduga sebagai pengepul. Aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka, tanpa upaya penutupan, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pengisian BBM subsidi ke jeriken atau drum tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum.
Sopir Mengeluh: BBM Selalu Dinyatakan Habis
Ironisnya, di saat pengisian ke jeriken berlangsung, sejumlah sopir yang hendak mengisi BBM subsidi justru kerap ditolak dengan alasan stok kosong.
“Sudah beberapa kali kami antre, tapi jawabannya selalu BBM habis. Tapi kami melihat sendiri BBM justru diisi ke jeriken. Ini jelas tidak adil,” ujar salah satu sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Para sopir menduga BBM subsidi tersebut tidak disalurkan kepada konsumen yang berhak, melainkan dialihkan kepada pengepul untuk kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi, bahkan diduga jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Dinilai Merugikan Masyarakat Kecil
Praktik ini dinilai sangat merugikan pelaku usaha transportasi, sopir angkutan, dan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari. Jika benar terjadi, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai tujuan program subsidi pemerintah.
Belum Ada Klarifikasi dari Pihak SPBU
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 66.06.21 Kecamatan Badau belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media masih belum mendapatkan tanggapan.
Desakan Aparat Turun Tangan
Masyarakat dan para sopir mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, serta Pertamina untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Mereka menilai praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM subsidi dan memperparah beban ekonomi masyarakat di daerah perbatasan.
Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar
Apabila dugaan penyelewengan tersebut terbukti, maka pihak SPBU maupun pihak terkait dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Melarang penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak
Melarang pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken dan drum tanpa izin resmi
Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013
Menegaskan bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan langsung kepada konsumen pengguna akhir
Melarang praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 62:
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi ini menambah daftar panjang persoalan distribusi BBM bersubsidi di daerah, sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran dan melindungi hak masyarakat.[AZ]
Sumber:(Tim Investigasi WGR)

