Kasus Oli Palsu Kalbar Mandek di P19, Ada Apa di Balik Lambannya Proses Hukum? - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Kasus Oli Palsu Kalbar Mandek di P19, Ada Apa di Balik Lambannya Proses Hukum?

Wednesday, 28 January 2026


Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Penegakan hukum kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan, bukan karena kemajuan, tetapi karena stagnasi yang makin sulit diterima akal sehat publik. Perkara yang sempat viral dan menyita perhatian luas—bahkan didatangi langsung oleh Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan—kini justru seperti menguap tanpa kepastian.

Fakta terbaru justru memantik tanda tanya besar.
Dalam kegiatan coffee morning bersama insan pers, Selasa (27/1/2026), Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Yadi Rachmad Sunaryadi, SH, MH, mengungkapkan bahwa berkas perkara oli palsu masih berstatus P19. Artinya, jaksa menilai berkas penyidikan dari kepolisian belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik untuk diperbaiki.

Masalahnya, perkara ini sudah bergulir cukup lama.
Pernyataan tersebut langsung memicu pertanyaan tajam dari kalangan media: apa sebenarnya yang dikerjakan penyidik selama ini? Jika barang bukti sudah diamankan, saksi telah diperiksa, lokasi produksi dan distribusi sempat dibuka ke publik, bahkan menjadi perhatian pejabat tinggi daerah, mengapa berkas tak kunjung dinyatakan lengkap (P21)?

Publik mulai melihat ini bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan keseriusan.
Kasus Besar, Tapi Proses Seperti Rem Blong
Kasus ini mencuat setelah aparat mengungkap dugaan produksi dan peredaran oli palsu yang diduga melibatkan seorang pengusaha berinisial EC. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan pergudangan Extra Joss, Jalan Ahmad Yani 2, Kabupaten Kubu Raya.

Saat itu, Wakil Gubernur Kalbar sampai turun langsung ke lokasi. Kehadiran orang nomor dua di Kalbar tersebut menjadi sinyal bahwa perkara ini bukan kelas teri. Oli palsu bukan hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi berpotensi menyebabkan kerusakan mesin, kecelakaan lalu lintas, bahkan ancaman keselamatan jiwa.
Namun ironinya, setelah sorotan publik mereda, penanganan hukum justru terlihat melempem.
Tak ada penjelasan terbuka soal apa yang kurang dari berkas penyidikan. Tak ada transparansi detail kendala. Yang muncul hanya satu istilah normatif: P19.

Padahal di mata publik, P19 yang berlarut-larut sering kali dimaknai sebagai tanda bahwa perkara belum ditangani dengan tuntas atau belum digarap secara maksimal.
Jeratan Hukum Jelas, Tapi Proses Tak Jelas
Secara regulasi, kasus ini memiliki konstruksi hukum yang terang benderang. Dugaan pelanggaran bisa dijerat berlapis, antara lain:

•UU Perlindungan Konsumen — karena barang           tidak sesuai standar dan menyesatkan konsumen (ancaman 5 tahun penjara)

•UU Merek — jika menggunakan merek tanpa hak   (ancaman 5 tahun penjara)

•UU Perdagangan — memperdagangkan barang   tak  memenuhi standar (ancaman 4 tahun penjara)

•Pasal 378 KUHP (Penipuan) — jika ada unsur tipu   daya demi keuntungan

Dengan sederet pasal yang bisa dikenakan, publik menilai perkara ini seharusnya tidak mandek di meja administrasi berkas.
Justru di titik inilah kepercayaan masyarakat diuji. Jika kasus yang sudah terang-benderang saja tak kunjung lengkap, bagaimana dengan perkara lain yang minim sorotan?

Diamnya Proses, Ramainya Spekulasi

Kondisi ini memunculkan kegelisahan publik. Ketika proses hukum berjalan lambat tanpa penjelasan rinci, ruang spekulasi terbuka lebar. Masyarakat mulai bertanya-tanya:
Apakah murni kendala teknis, atau ada faktor lain yang membuat perkara ini seolah “ditahan” di tengah jalan?
Pertanyaan ini wajar. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga wibawa institusi.

Dorongan agar penanganan perkara ini diawasi lebih ketat, bahkan bila perlu diambil alih atau dikawal langsung oleh aparat penegak hukum tingkat pusat, mulai menguat di ruang publik. Bukan untuk melemahkan daerah, tetapi justru untuk memastikan perkara besar tidak berakhir sebagai berita sesaat tanpa ujung keadilan.

Publik Menunggu Aksi, Bukan Narasi

Kasus oli palsu ini telah berkembang dari sekadar perkara pidana menjadi ujian nyata komitmen negara melindungi konsumen. Setiap hari oli palsu beredar, ada potensi kerugian baru bagi masyarakat.

Pertanyaannya kini sederhana:
apakah hukum akan benar-benar berjalan, atau justru pelan sampai akhirnya dilupakan?

Publik Kalimantan Barat tidak butuh janji normatif. Yang ditunggu adalah satu hal:
berkas lengkap, tersangka diadili, dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Jika tidak, yang rusak bukan hanya mesin kendaraan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri.


Editor : Muchlisin - Team Red

Klik