
Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Pontianak Barat, Polemik pembangunan menara tower di Gang Bersama 2, Kelurahan Sungai Jawi Luar, kian memanas setelah terungkap fakta mengejutkan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin resmi, namun pembangunan telah berjalan. Penolakan warga yang terus menguat akhirnya berujung pada mediasi resmi di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Barat, atas rekomendasi Pemerintah Kota Pontianak pada selasa 13 Januari lalu.
Mediasi dipimpin langsung oleh Pemerintah Kecamatan Pontianak Barat Titin Widiyanti S.STP.,M.Si dengan menghadirkan sejumlah unsur penting, di antaranya Kabag Hukum Setda Kota Pontianak, Kasatpol PP Kota Pontianak, Ketua Pokdar Kamtibmas Kota Pontianak, Kapolsek Pontianak Barat, Danramil, Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pihak PT CMI selaku vendor, Lurah Sungai Jawi Dalam, serta warga Gang Bersama 2.
Mayoritas Warga Tolak Keras
Dalam forum tersebut terungkap ketimpangan sikap warga. Dari total peserta yang menyampaikan pendapat, hanya 5 orang yang menyetujui pembangunan menara tower, sementara 28 warga dengan tegas menolak, termasuk satu warga yang rumahnya bersebelahan langsung dengan lokasi tower dan menyampaikan penolakan paling keras karena alasan keselamatan dan dampak lingkungan.
Ketegangan sempat memuncak ketika warga mempertanyakan legalitas proyek yang telah berjalan meski belum ada kejelasan izin.
DPMPTSP Tegas: Izin Belum Pernah Dikeluarkan
Pernyataan paling krusial muncul dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak yang secara tegas menyatakan belum pernah mengeluarkan izin pembangunan menara tower di lokasi tersebut.
Situasi semakin memperkuat dugaan pelanggaran ketika Rangga dari Dinas PUPR Kota Pontianak dalam forum mediasi secara terbuka memerintahkan PT CMI untuk segera melengkapi dokumen persyaratan. Pernyataan ini secara tidak langsung menegaskan bahwa pembangunan telah dilakukan sebelum seluruh izin terpenuhi.
Proyek Tanpa Izin, Tapi Tak Ada Tindakan?
Fakta bahwa proyek tower telah dibangun tanpa legalitas lengkap menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa Pemerintah Kota Pontianak belum mengambil tindakan tegas, padahal pelanggaran administratif dan potensi pelanggaran hukum telah terungkap di forum resmi.
“Kalau izin belum ada, kenapa bangunan bisa berdiri? Ini preseden buruk bagi penegakan aturan,” ujar salah satu warga dalam mediasi.
Pendapat Pakar: Ada Dugaan Pelanggaran Administrasi Berat
“Pembangunan fisik tanpa izin resmi merupakan pelanggaran administrasi serius. Dalam prinsip hukum pemerintahan, izin adalah syarat mutlak sebelum aktivitas dimulai. Jika dibiarkan, ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran oleh otoritas,” ujar seorang aktivis dari LSM Mulyadi MS Sekjen LPK-RI.
Menurutnya, Satpol PP seharusnya dapat melakukan tindakan tegas, sementara pemerintah daerah wajib memastikan seluruh prosedur dipatuhi sebelum proyek dilanjutkan.
Keputusan di Tangan Wali Kota
Hingga mediasi berakhir, tidak ada keputusan final terkait kelanjutan pembangunan tower tersebut. Pemerintah Kecamatan Pontianak Barat menegaskan bahwa hasil mediasi akan disampaikan kepada Wali Kota Pontianak sebagai dasar pengambilan keputusan.
Sementara itu, warga Gang Bersama 2 menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi keadilan, dan kepastian hukum.
Editor : Muchlisin

