SPBU 64.786.06 Disorot, Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Terbuka di Depan Mata - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

SPBU 64.786.06 Disorot, Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Terbuka di Depan Mata

Thursday, 12 February 2026


Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.786.06 menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dugaan tersebut mencuat dari temuan di lapangan yang memperlihatkan sejumlah kendaraan tidak lazim melakukan pengisian dalam jumlah besar.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, terlihat antrean kendaraan yang telah dimodifikasi, termasuk yang oleh warga setempat dikenal sebagai “ken-ken”, berbaris untuk mengisi BBM. Kendaraan jenis ini diduga dirancang untuk mengangkut BBM dalam volume besar, bukan untuk kebutuhan konsumsi harian sebagaimana peruntukan subsidi.

Di area pengisian juga terpantau mobil bak terbuka dengan tangki berukuran besar di bagian belakang. Keberadaan kendaraan dengan tangki tambahan tersebut menimbulkan tanda tanya, karena pengisian BBM bersubsidi seharusnya diawasi ketat dan diperuntukkan bagi konsumen tertentu sesuai aturan.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka tanpa terlihat adanya pembatasan tegas dari pihak pengelola SPBU. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap pola pengisian berulang oleh kendaraan tertentu, yang berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi.



Secara hukum, dugaan praktik tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Adapun unsur pidana dalam pasal tersebut secara sederhana dapat dipahami sebagai berikut:
Adanya perbuatan mengangkut atau memperdagangkan BBM bersubsidi,
Dilakukan tidak sesuai peruntukan atau ketentuan yang ditetapkan pemerintah,
Berpotensi menimbulkan kerugian negara atau menghilangkan hak masyarakat penerima subsidi.
Jika kendaraan yang telah dimodifikasi digunakan untuk menimbun, mengumpulkan dalam jumlah besar, lalu menjual kembali BBM subsidi dengan harga non-subsidi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan niaga BBM subsidi.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu. Penyaluran di luar kriteria tersebut merupakan pelanggaran terhadap sistem distribusi yang diawasi oleh BPH Migas.

Pengamat energi menilai, praktik semacam ini jika terbukti, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ranah pidana karena menyangkut subsidi negara yang bersumber dari APBN. Dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membuat masyarakat kecil kesulitan memperoleh BBM bersubsidi.

Sejumlah warga mendesak BPH Migas bersama aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak, audit distribusi, serta pemeriksaan terhadap kendaraan dan data transaksi di SPBU tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar subsidi energi benar-benar dinikmati rakyat, bukan menjadi ladang keuntungan pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun pihak terkait mengenai temuan di lapangan tersebut.
Jika Anda mau, saya bisa buatkan juga versi yang lebih “menggigit” dengan angle kerugian negara dan potensi mafia BBM, namun tetap aman secara hukum pemberitaan.



Editor : Tim Red

Klik