
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan bongkar muat CPO pada malam hari tanpa pengawasan resmi. Menindaklanjuti aduan tersebut, Tim Krimsus RI langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan aktivitas pemindahan CPO dari tangki ke gudang, kemudian dipindahkan lagi ke dalam kontainer tanpa dokumen sah.
"Aktivitas ini sangat kuat mengarah pada penyelundupan dan distribusi ilegal karena tidak memiliki izin resmi dan diduga untuk menghindari pengawasan serta kewajiban pajak," ungkap anggota Tim Mata Elang saat dikonfirmasi.
Lebih jauh, Tim Mata Elang juga mencatat sejumlah pelanggaran lain yang diduga terjadi di lokasi tersebut, antara lain:
Tidak adanya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Tidak ditemukan alat pelindung diri (APD) dan pelatihan bagi pekerja di lokasi.
Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penadahan barang hasil tindak pidana.
Potensi keterlibatan dalam pemalsuan dokumen dan pelanggaran distribusi barang dalam pengawasan.
Gudang yang dijadikan lokasi penyimpanan sementara tersebut diduga kuat menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal yang terorganisir. Meskipun salah satu pihak yang disebut sebagai penanggung jawab sempat memberikan keterangan melalui sambungan telepon, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal legalitas aktivitas yang berlangsung.

Tim Mata Elang Krimsus RI menyatakan akan menyerahkan hasil investigasi lengkap kepada pihak kepolisian dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Mereka juga mendorong masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan aktivitas serupa di wilayah lain.
Warta Global berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan hak jawab secara berimbang.
(Redaksi | Kalbar.WartaGlobal.id)
No comments:
Post a Comment