
Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Pontianak Senin 10 Agustus 2026, Larangan Bupati Kubu Raya terhadap aktivitas perdagangan arang yang berbahan baku kayu mangrove kembali menjadi sorotan. Di tengah sikap tegas pemerintah daerah yang meminta aparat TNI-Polri melakukan penindakan terhadap pihak yang masih menjalankan aktivitas tersebut, sebuah toko rotan di kawasan Jalan Tanjungpura diduga masih menjual arang yang disebut berasal dari kayu mangrove.
Informasi tersebut mencuat setelah tim media menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas bongkar muat arang yang diduga berbahan baku kayu mangrove di salah satu toko di Jalan Tanjungpura. Menindaklanjuti laporan itu, tim media mendatangi lokasi dan mendapati sejumlah karyawan toko sedang melakukan pembongkaran arang dari sebuah kendaraan pikap.
Kendaraan tersebut terlihat membawa muatan arang dalam jumlah cukup banyak. Berdasarkan pengamatan di lokasi dan keterangan buruh yang melakukan pembongkaran, arang tersebut disebut-sebut berasal dari bahan baku kayu mangrove. Aktivitas bongkar muat itu berlangsung di tengah sorotan serius pemerintah terhadap dugaan perdagangan arang mangrove yang dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius karena sebelumnya Bupati Kubu Raya telah menyampaikan larangan secara tegas terhadap aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan kayu mangrove untuk produksi arang. Bahkan, Bupati disebut meminta aparat TNI dan Polri mengambil tindakan tegas, termasuk menangkap pihak yang masih melakukan aktivitas tersebut.
Saat dikonfirmasi media, pemilik toko mengakui adanya arang yang berada di lokasi. Namun, pemilik toko menyatakan bahwa arang tersebut merupakan stok lama yang telah tersimpan sejak bulan Ramadhan. Klaim tersebut tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut, terutama untuk memastikan kapan arang tersebut diproduksi, dari mana bahan bakunya diperoleh, serta apakah seluruh proses perdagangannya memiliki dokumen dan izin yang dipersyaratkan.
Di sisi lain, aktivitas bongkar muat yang ditemukan tim media memunculkan pertanyaan: jika benar merupakan stok lama, mengapa arang tersebut masih berada dalam rantai perdagangan dan kembali dibongkar dari kendaraan pengangkut? Pertanyaan ini penting dijawab aparat terkait agar tidak muncul kesan bahwa larangan pemerintah hanya berhenti pada pernyataan, sementara praktik di lapangan tetap berjalan.
Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan legalitas arang tersebut, termasuk asal-usul bahan bakunya. Jika benar terbukti menggunakan kayu mangrove yang diperoleh secara ilegal, maka persoalannya bukan sekadar aktivitas jual beli, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem mangrove dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Larangan sudah disampaikan secara terbuka—kini publik menunggu apakah penegakan hukum benar-benar berjalan ketika aktivitas yang diduga melanggar ditemukan di depan mata.
Editor : Muchlisin

