Motor Scoopy Jumitri Kembali, Terima Kasih untuk Tim Krimum Polda Kalbar - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Motor Scoopy Jumitri Kembali, Terima Kasih untuk Tim Krimum Polda Kalbar

Friday, 14 August 2026


Kalbar.WARTAGLOBAL.id—Pontianak, Jumat 14 Agustus 2026, Kebahagiaan terpancar dari wajah Jumitri setelah sepeda motor Scoopy miliknya yang sempat dibawa kabur dan digadaikan oleh pacarnya sejak Ramadan lalu akhirnya kembali ke tangannya.

Motor tersebut sebelumnya dibawa oleh seorang pria berinisial AR pada Maret 2026. Dengan alasan pinjam buat mencari pekerjaan kepada Jumitri, kendaraan itu diduga kemudian digadaikan. Uang hasil gadai disebut digunakan AR untuk berpesta narkoba sambil bermain judi.

Setelah melalui penelusuran dan kerja keras aparat, kendaraan milik Jumitri akhirnya berhasil ditemukan di daerah Kubu Kabupaten Kubu Raya. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, sepeda motor tersebut diserahkan kembali oleh tim Krimum Polda Kalbar kepada Jumitri sebagai pemiliknya.

Tangis haru dan rasa lega pun menyelimuti Jumitri. Baginya, kembalinya motor tersebut bukan sekadar mendapatkan kembali sebuah kendaraan, tetapi juga menjadi bukti bahwa masyarakat kecil tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan hukum ketika haknya dirampas.

Kepada media, Jumitri menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada jajaran kepolisian, khususnya tim Krimum Polda Kalbar, yang menurutnya telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam membantu menemukan kendaraannya.

“Saya mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada polisi yang sudah bekerja dengan ikhlas untuk saya. Meski saya hanya orang kecil, mereka tetap membantu saya sampai motor saya ditemukan dan dikembalikan,” ungkap Jumitri.

Di sisi lain, persoalan tersebut kini tidak berhenti pada kembalinya sepeda motor. Jika dugaan penggadaian tanpa hak, penyalahgunaan kendaraan, serta penggunaan uang hasil gadai untuk aktivitas narkotika dan perjudian terbukti berdasarkan alat bukti dan proses penyidikan, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan pribadi tidak memberikan ruang bagi seseorang untuk mengambil, menggadaikan, atau menggunakan barang milik orang lain tanpa hak. Kembalinya motor Jumitri menjadi akhir dari penantian panjang, tetapi bagi terduga pelaku, proses hukum justru baru memasuki babak pertanggungjawaban.


Editor : Muchlisin

Klik