Kapolsek Manis Mata Gagalkan Penyelundupan Pasir Zirkon Ilegal: Hanya Dua Minggu Menjabat, Langsung Tunjukkan Ketegasan! - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kapolsek Manis Mata Gagalkan Penyelundupan Pasir Zirkon Ilegal: Hanya Dua Minggu Menjabat, Langsung Tunjukkan Ketegasan!

Tuesday, 10 September 2024

Kalbar.WARTAGLOBAL.id,Ketapang - Dalam langkah berani dan tegas, Kapolsek Manis Mata menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara. Aksi heroik ini berawal dari pantauan cermat para aktivis dan berujung pada penangkapan mobil dump truck bermuatan pasir zirkon ilegal yang membuat pelaku tambang haram tidak berkutik.

Pada 6 September 2024, atas informasi penting yang diterima dari aktivis TINDAK, LAKI, dan FKPK RI, yakni Mustakim, Asri Ruslan, dan A. Rahman, Kapolsek Manis Mata bergerak cepat menindak lanjuti laporan adanya aktivitas ilegal di Dusun Pengunyitan, Desa Bangkal Serai, Kecamatan Kendawangan. Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada sebuah mobil dump truck bernomor polisi KB 8816 GP yang sarat muatan pasir zirkon ilegal sebanyak 41 karung milik seseorang bernama Acun, seorang warga Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang.

Tanpa membuang waktu, Kapolsek Manis Mata beserta jajarannya melakukan operasi mendadak dan berhasil mencegat mobil yang diduga kuat sedang dalam perjalanan menuju Pangkalan Bun. Sopir mobil tersebut, Siswandi, tidak dapat mengelak saat petugas menemukan muatan pasir zirkon ilegal dalam jumlah besar di dalam bak truknya.

Selanjutnya, pada 7 September 2024, mobil dump truck dan sopirnya dibawa ke Mapolres Kabupaten Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Menariknya, operasi ini digelar hanya dalam waktu dua minggu setelah Kapolsek Manis Mata resmi menjabat. Aksinya yang cepat dan sigap ini menunjukkan tekadnya dalam menegakkan hukum di wilayah tugasnya, khususnya dalam memberantas tambang ilegal yang kerap merusak lingkungan dan merugikan negara.

Dalam konferensi pers pada 8 September 2024, Kapolsek Manis Mata menjelaskan, “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah ini. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama aktivitas tambang ilegal.”

Para aktivis yang sebelumnya memberikan informasi—Mustakim, Asri Ruslan, dan A. Rahman—memberikan apresiasi penuh atas tindakan tegas ini. “Apa yang dilakukan Kapolsek Manis Mata adalah contoh yang harus diikuti oleh aparat penegak hukum lainnya,” tegas Mustakim. "Kami berharap ini menjadi titik awal dari penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik tambang ilegal di Ketapang."

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga wilayahnya dari berbagai aktivitas ilegal yang merusak. Kini, publik berharap bahwa aksi tegas seperti ini terus berlanjut untuk menjaga kedaulatan hukum dan keadilan di wilayah Kalimantan Barat.[AZ]



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment