Diduga Bawa Investor Asing Tanpa Dokumen, PT Marina Express Diminta Diinvestigasi - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Diduga Bawa Investor Asing Tanpa Dokumen, PT Marina Express Diminta Diinvestigasi

Tuesday, 10 March 2026
BAIN HAM RI Kalbar Minta Imigrasi Sidak PT KAN, Ada Dugaan Tenaga Asing Ilegal
 
Kalbar.WARTAGLOBAL.id,Pontianak – Ketua DPW BAIN HAM RI Kalimantan Barat, Syafriudin C.L.A, mendampingi pemilik kapal KM Juwita, Dedi Darmawan, melakukan pelaporan resmi di Kantor KSOP Pontianak terkait dugaan pelanggaran aturan pelayaran yang diduga dilakukan oleh kapal milik PT Marina Express pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB.
 
Kasus yang telah melalui dua upaya mediasi – dengan mediasi pertama bersama KSOP dan mediasi kedua yang tidak terealisasi karena tidak adanya pertemuan antar pihak – kini diajukan secara resmi untuk mendapatkan penanganan hukum yang tepat.
 
"Semua kegiatan pelayaran sudah jelas diatur oleh undang-undang. Dalam hal ini kami menilai PT Marina Express telah melanggar aturan pelayaran, karena jalur operasional yang seharusnya di laut diduga dilakukan di wilayah sungai," ujar Syafriudin dalam jumpa pers setelah pelaporan.
 
Ia mengutip dasar hukum yang mengatur keselamatan dan tata kelola pelayaran, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 109 ayat (1) yang menyatakan setiap kapal wajib memperhatikan keselamatan dan tidak membahayakan kapal lain, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian Pasal 8 yang mewajibkan Kementerian Perhubungan menetapkan alur, rute, dan tata cara lalu lintas kapal.
 
Syafriudin menegaskan bahwa KSOP tidak hanya berperan sebagai penyedia izin berlayar, tetapi juga memiliki kewenangan untuk mencabut izin jika terdapat pelanggaran. Ia meminta agar pihak KSOP bekerja secara profesional dan mencabut izin berlayar PT Marina Express secara sementara hingga permasalahan terselesaikan, serta memastikan korban mendapatkan keadilan.
 
Selain masalah pelayaran, BAIN HAM RI Kalbar juga meminta pihak imigrasi untuk melakukan inspeksi mendadak ke PT KAN. Hal ini terkait dugaan bahwa PT Marina Express membawa penumpang berupa investor dan pekerja asing menuju perusahaan tersebut tanpa dokumen keimigrasian yang sah sesuai peraturan yang berlaku.
 
Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait guna menjaga kepatuhan terhadap peraturan pelayaran dan hukum yang berlaku di Indonesia.[AZ]

Klik