Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi, Tangkap HD dan Tiga Anggotanya - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi, Tangkap HD dan Tiga Anggotanya

Thursday, 17 October 2024

KalbarWARTAGLOBAL.id , Jakarta - Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Jambi yang dipimpin oleh HD. Penangkapan HD dilakukan pada 10 Oktober 2024 di sebuah rumah di Kembangan, Jakarta Barat. Sebelumnya, polisi juga menangkap Didin, orang kepercayaan HD, di Setiabudi, Jakarta Selatan. Jaringan ini diketahui sudah beroperasi dalam skala besar dan terorganisir.

Menurut keterangan Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, aparat tidak hanya menangkap HD dan Didin, tetapi juga mengamankan tiga orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut di Jambi. Tiga tersangka itu adalah DS, TM, dan MA yang ditangkap pada hari yang sama, 10 Oktober 2024. DS dan TM diketahui merupakan saudara kandung dari HD dan memainkan peran penting dalam operasional jaringan.

Irjen Asep menjelaskan bahwa DS dan TM menjalankan bisnis narkoba dengan mendirikan lapak atau basecamp di beberapa titik di Jambi. Mereka mengaku memiliki tujuh lapak yang mampu mengedarkan antara 500 gram hingga 1 kilogram sabu setiap minggunya. Sabu tersebut diperoleh dari pemasok di Medan, dan keuntungan sebesar 70 persen diserahkan kepada HD secara tunai.

Selain terlibat dalam bisnis narkoba, jaringan yang dipimpin HD juga diketahui mengendalikan bisnis judi online. Pihak berwenang menyebutkan bahwa aktivitas judi tersebut didanai dari hasil keuntungan bisnis narkoba. Dalam operasi sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap seorang tersangka lain, L, yang bertugas mengoperasikan judi online milik jaringan ini.

Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini mencoba menyamarkan aliran dana hasil bisnis narkoba dengan cara pencucian uang. Aset-aset yang dimiliki HD disamarkan atas nama orang lain berinisial AA. Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil menyita berbagai aset, termasuk rumah, kendaraan, perhiasan, dan uang tunai dengan total nilai mencapai Rp10,8 miliar.


Irjen Asep menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba. Selain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, para tersangka juga akan dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini dilakukan sebagai langkah untuk menghancurkan seluruh jaringan dan memutus aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian viral pada Juli 2023 ketika sekelompok warga menggerebek rumah yang digunakan sebagai lapak narkoba di Jambi. Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan sejak saat itu berhasil menguak jaringan besar yang dipimpin oleh HD, hingga akhirnya polisi berhasil melakukan serangkaian penangkapan yang signifikan pada Oktober 2024.[AZ]





KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment