Kalbar.WARTAGLOBAL.id , Pontianak -Paulus Andy Mursalim (PAM), Anggota DPRD Kalimantan Barat terpilih periode 2024-2029 ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 Oktober 2024 malam.
Penahan yang dilakukan terhadap Kader PDI Perjuangan, yang awalnya ditunjuk DPP PDIP sebagai Ketua DPRD Kalimantan Barat tersebut atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar.
Dalam kasus dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar pada tahun 2015, PAM berperan sebagai penerima kuasa dari penjual tanah kepada pihak Bank Kalbar, dengan total harga tanah lebih dari Rp 99 miliar.
Aspidsus Kejati Kalimantan Barat, Siju mengatakan pihaknya menilai dalam pelaksanaan pembayaran terjadi kelebihan yang dihitung sebagai selisih, yakni sekitar Rp 30 miliar yang dianggap penyidik sebagai kerugian negara.
Siju menegaskan, bahwa PAM merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar. Di mana sebelumnya pihaknya telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, dua di antaranya adalah mantan Dirut dan Dirum Bank Kalbar tahun 2015.
"Dari perkembangan penyidikan, kami menetapkan PAM sebagai tersangka. Peran PAM sebagai penerima kuasa dari penjual," ungkap Siju.
Dalam kasus dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar pada tahun 2015, PAM berperan sebagai penerima kuasa dari penjual tanah kepada pihak Bank Kalbar, dengan total harga tanah lebih dari Rp 99 mi
Aspidsus Kejati Kalimantan Barat, Siju mengatakan pihaknya menilai dalam pelaksanaan pembayaran terjadi kelebihan yang dihitung sebagai selisih, yakni sekitar Rp 30 miliar yang dianggap penyidik sebagai kerugian negara.
Siju menegaskan, bahwa PAM merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar. Di mana sebelumnya pihaknya telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, dua di antaranya adalah mantan Dirut dan Dirum Bank Kalbar tahun 2015.
"Dari perkembangan penyidikan, kami menetapkan PAM sebagai tersangka. Peran PAM sebagai penerima kuasa dari penjual," ungkap Siju.(Mul)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment